Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa

"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa
Kompas.com
TKP di kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

Akibat kejadian itu, Azwar yang sebelumnya diamankan warga telah diserahkan ke kantor Polisi Sektor Polsek Serpong.

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Sumiran mengatakan, pelaku yang akan diperiksa terus berteriak histeris.

Hal itu membuat polisi sulit memintai keterangan pelaku karena kondisinya masih belum stabil perbuatan yang dilakukan.

Sampai saat ini, polisi baru meminta keterangan para saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Sumiran, pelaku juga berstatus sebagai seorang dosen yang mengajar di salah satu perguruan tinggi kawasan Kota Tangerang.

Saat ini korban yang mengalami kritis akibat penusukan itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang.

Korban mendapat 185 jahitan.

Berita Rekomendasi

Adapun pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pasalnya, pelaku kerap menunjukkan perilaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.

 Dilarang Setneg Gelar Formula E di Monas, Gubernur Anies Langsung Panggil FIA ke Jakarta

 Anies Baswedan Sebut Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sempat menjadi pecandu narkoba ketika duduk di bangku sekolah hingga kuliah.

Dia sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.

Namun, untuk memastikan apakah riwayat tersebut berkaitan dengan peristiwa penusukan, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil tes kejiwaan juga akan dipakai untuk kelanjutan proses hukum terhadap pelaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Terbukti Gangguan Jiwa, Kasus Suami yang Tusuk Istri di Serpong Dihentikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas