Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa

"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa
Kompas.com
TKP di kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

Tak berselang lama, Azwar keluar dengan tangan yang menggenggam pisau telah berlumuran darah.

"Melihat orang ramai (pelaku) langsung dikejar. Kita pada lari, ada yang sebagian masuk rumah melihat kondisi istri pelaku. Saat itu sudah berceceran darah di lantai dua rumah itu dan istinya banyak tusukan di badannya," ucap Yogas.

Pelaku kemudian duduk di depan pos keamanan perumahan tersebut.

"Saat itu saya coba dekati. Saya bilang kalau mau ditemani buang pisaunya. Akhirnya dia buang baru saya deketin dan ajak ngobrol," kata dia.

Warga kaget ketika mengetahui cekcok yang berujung penusukan itu.

Warga bercerita pelaku sering menyebut istrinya dengan sebutan kasar.

"Dia (pelaku) terus menyebut-nyebut istrinya dajjal. Katanya giginya bertaring makanya ditusuk," kata Yogas.

Berita Rekomendasi

Selain itu pelaku juga sempat merekam dengan ponsel pribadinya saat melakukan penusukan terhadap istrinya.

Rekaman penusukan itu diketahui saat pelaku yang berhasil diamankan memperlihatkan videonya kepada warga.

Yoga menduga bahwa pelaku yang tega menusuk istrinya sendiri itu memiliki masalah kejiwaan.

Sebab selama diamankan oleh warga, pelaku juga kerap berteriak dajjal saat melihat seseorang di depannya.

Pelaku dan korban dikenal sosok yang tak pernah bersosialisasi dengan para tetangga perumahan.

Selama tinggal, keseharian pelaku dan korban disibukan dengan bekerja sehingga tak pernah menjalin komunikasi dengan tetangganya.

Menurut warga, keduanya kerap terlibat cekcok dalam beberapa waktu terakhir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas