Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong Berpotensi Dihentikan Jika Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa
"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Azwar, suami tusuk istrinya bernama S bakal dititipkan selama 14 hari di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Azwar akan menjalani tes kejiwaan di rumah sakit tersebut.
Kasus yang kini menjerat Awar dapat dihentikan bila dalam hasil tes kejiwaan membuktikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Menurut Muharram, pemberhentian penyelidikan kasus mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang berada dalam kondisi gangguan kejiwaan tidak dapat dipidana
"Iya mengacu Pasal 44 itu. Tapi seseorang yang mengalami ketidaksadaran karena gangguan jiwa ya, bukan karena mabuk atau apa," ungkapnya.
Namun, untuk sementara pelaku masih ditetapkan sebagai tersangka hingga tes gangguan kejiwaan mendapatkan hasil.
"Kalau status dalam proses hukumnya setelah pemeriksaan saksi memang sudah kita tetapkan tersangka untuk sementara ini cuma dengan prosesnya yang bersangkutan observasi itu," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus suami tusuk istri terjadi di salah satu Perumahan Kawasan Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (4/2/2020) dini hari.
Salah satu petugas kemanan perumahan setempat Yogas sebelumnya mengatakan, peristiwa penusukkan tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui baru mengontrak sekitar enam bulan itu terlibat cekcok di teras rumah.
Warga yang risih akibat pertengkaran itu meminta keduanya untuk masuk ke dalam rumah miliknya.
Khawatir keributan berbuntut panjang, petugas keamanan beserta warga lainnya langsung menuju rumah pasutri itu.
Sesampainya di lokasi, suara keributan yang semula keras mulai mereda.
Suara berganti teriakan meminta tolong dan rintihan.