Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang Pegawai Bank Swasta

“Kami berhasil menangkap tersangka D adalah otak kejahatan dalam kasus ini. Dia ditangkap di daerah Sumatera Selatan, Palembang di salah

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Satu Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang Pegawai Bank Swasta
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Delapan tersangka pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap polisi. Satu tersangka berinisial D, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami berhasil menangkap tersangka D adalah otak kejahatan dalam kasus ini. Dia ditangkap di daerah Sumatera Selatan, Palembang di salah satu kecamatan di Sumsel," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Yusri mengatakan, D mengantongi data-data pribadi nasabah bank dan slip Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) para korbannya dari seorang tersangka lain yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni H.

Diungkapkan Yusri Yunus, tersangka H di salah satu bank swasta. Ia memiliki kewenangan untuk mengakses data pribadi para nasabah bank lengkap dengan nomor rekening dan limit pada rekening yang terdaftar di BPR. "H, laki-laki. Dia bekerja di salah satu bank di Jakarta. Tersangka H punya akses bisa dapat SLIK OJK atau slip OJK. Di situ ada data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening,” ujar Yusri Yunus.

Dalam pengungkapan kasus ini, H dinilai pihak kepolisian sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak kejahatan. H menjual data para nasabah bank BPR yang berhasil dihimpun olehnya kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti D.

"Dia menggunakan kewenangannya ini untuk berbuat jahat. Dia menjual ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab termasuk ke D," jelasnya.

Usai menangkap tersangka H, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni R dan HN. Keduanya berperan membantu H untuk menyimpan data-data para korban dalam kasus pembobolan rekening ini.

Baca: Warga Natuna Terima Daerahnya Jadi Tempat Karantina WNI dari Wuhan: Dari Natuna Selamatkan Indonesia

Berita Rekomendasi

Setelah mendapat data-data itu, Tersangka D menyuruh tersangka W, AY dan TR, yang berada di Jakarta, untuk menduplikat kartu SIM para korban dengan mendatangi sebuah gerai Indosat di sekitaran Jakarta Barat.

Sebelum para tersangka mendatangi gerai tersebut, tersangka W membuat KTP palsu Ilham Bintang dengan mencatut foto wartawan senior tersebut. Saat W, AY dan TR berada gerai Indosat, D bertugas memastikan HP milik Ilham Bintang tetap dalam kondisi mati. Tujuannya ialah agar para pelaku bisa membuat SIM card dengan data pribadi korban.

"Teknisnya, nomer hp didapat dari H dia coba buat SIM card baru. Dia cek hp yang mati dan saat di cek nomornya Ilham Bintang mati. Ini kesempatan dia membuat SIM card baru," kata Yusri.

Baca: Tri Rismaharini Luapkan Curhat Kerap Dihina Netizen, Disebut Jelek hingga Tak Layak Pimpin Jakarta

"Para tersangka ini membuat SIM card palsu di gerai Indosat, lalu D terus menghubungi nomor telepon Ilham Bintang untuk memastikan nomor itu tetap mati," katanya lagi.

Tersangka D, lanjut Yusri Yunus pun berhasil menduplikat kartu SIM korban. Kemudian, ia mulai membobol email korban serta mengganti password termasuk kode m-banking milik Ilham Bintang dan menguras uang yang ada di rekening wartawan senior tersebut.

Baca: Ribuan Wisatawan Asal China Terjebak di Bali karena Penerbangan Ditutup, Kini Bisa Ajukan Overstay

“Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau 2 rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp 200 juta lebih, BNI Rp 83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp 83 juta ke korban,” kata dia.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 30 junto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 junto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas