Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Ayah-anak: Sempat Mau Sewa Dukun, 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati
Berikut sejumlah fakta persidangan kasus pembunuhan ayah dan anak. Mulai dari upaya sewa dukun hingga terancam hukuman mati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun terdakwa Sugeng, satu dari dua eksekutor membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.
Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.
Itu pun, kata dia, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.
"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata Sugeng.
"Saya cuma disuruh bersihkan gudang, nanti pulang dikasih Rp 10 juta," tambahnya.
Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk. Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
• Mayat Bocah SD Ditemukan Tertimbun di Kebun, Terkuak Pelakunya Ternyata Seorang Vloger
2 Eksekutor Merasa Ditipu
Saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, merasa ada dakwaan jaksa yang tak sesuai kenyataan.
Mulanya, Agus bercerita merasa ditipu oleh Aki, dukun yang dikenalkan oleh Aulia Kesuma.
"Saya dijanjikan kerja bersihkan gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus, bersama Sugeng, setelah tiba di Jakarta justru diminta untuk membunuh suami dan anak tiri Aulia Kesuma, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Agus dan Sugeng sempat menolak permintaan itu.
Aulia Kesuma lalu menyuruh anak kandungnya, Giovanni Kelvin membawa Agus dan Sugeng bertemu dukun Aki di Jakarta.
Di pertemuan itu Agus dan Sugeng merasa telah dihipnotis oleh dukun Aki, sampai akhirnya bersedia memenuhi permintaan Aulia Kesuma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.