Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman

Seluruh pelaku dikendalikan oleh narapidana berinisial DSP yang berada di Lapas Sleman, Jawa Tengah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan menangkap 13 orang tersangka peredaran narkotika jaringan Jakarta-Surabaya berjenis tembakau sintesis atau biasa dikenal Gorila seberat 28,4 Kilogram (Kg).

Seluruh pelaku dikendalikan oleh narapidana berinisial DSP yang berada di Lapas Sleman, Jawa Tengah.

Baca: Perdagangan Narkoba Jenis Gorila Lewat Online Shop Terungkap, Pembeli Harus Isi Formulir Dulu

Diketahui, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.

"Pengendali peredaran tersebut ialah DSP yang berada dari lapas Sleman," kata Herry saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Dia mengungkapkan, DSP menggunakan alat komunikasi berupa ponsel untuk menghubungi para tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, ia memastikan pihak lapas tidak ada turut campur dalam kasus ini.

"Pihak lapas tidak ada campur tangan bahkan pihak lapas membantu melakukan pinjaman untuk membawa tersangka kesini," jelas dia.

Diketahui, DSP merupakan narapidana dalam kasus serupa dan mendekam di Lapas Sleman sejak 2018 lalu.

Dalam rilis itu, DSP pun dihadirkan oleh pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan ditangkap oleh pihak polisi di kota Sleman beberapa waktu lalu.

Dia mengakui penjual narkoba spesialisasi tembakau gorila.

"Saya ditangkap di kota seleman dengan barang bukti-nya 1800 gram. Saya mengedarkan dengan spesialis tembakau gorila," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas