Peredaran Narkoba Jenis Gorila Seberat 28,4 Kg Dikendalikan di Balik Lapas Sleman
Seluruh pelaku dikendalikan oleh narapidana berinisial DSP yang berada di Lapas Sleman, Jawa Tengah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebagaimana diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja.
Namun berbeda dengan ganja biasa, tembakau yang biasa digunakan Gorila disemprotkan dengan bahan kimia yang berbahaya bagi pengguna.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk ke dalam golongan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.
"Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," kata Yusri.
Mereka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. Rinciannya, sembilan tersangka berasal dari Jakarta dan empat tersangka lagi dari Surabaya.
Sedangkan satu DPO lagi berinsial DBB.
Yusri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu lagi tersangka yang diduga sebagai bandar tersebut.
"Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan," jelas dia.
Yusri mengungkapkan, narkoba jenis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan penggunanya.
Baca: Jumlah Korban WO Bodong Bertambah Jadi 60 Orang, Total Kerugian Ditaksir Rp 2,5 M Lebih
Dampak paling arah ialah hingga kehilangan kesadaran layaknya zombie di film layar lebar.
"Jadi dampak akibat dari user barang haram itu menimbulkan efek samping dalam keadaan koma seperti zombie, mual atau muntah, kejang kejang dan nafas pendek dan akan berbuat perilaku agresif," tukas dia.