Polisi Ganteng Yang Ringkus Pengemudi Pencekik Polantas, Pernah Viral Saat Peristiwa Bom Thamrin
Polisi ganteng bom sarinah kini ikut berperan dalam penangkapan pemobil yang mencekik dan menantang polisi usai ditilang
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, Tohap Silaban, tersangka kasus kekerasan terhadap polisi lalu lintas, mengaku khilaf.
Ia menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.
Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya menyesal, saya khilaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata TS saat ditanya awak media, Sabtu (8/2/2020).
Saat ditanyai alasan berhenti di tengah jalan, TS hanya membisu.
Pun saat perwarta menanyakan alasan TS menyerang polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang menilangnya di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, TS diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.
Ia ditangkap di sebuah kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.
Yusri mengatakan, akibat perbuatannya, TS dikenakan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negeri, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal 212 KUHP ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan," ujar Yusri seusai konferensi pers.
Diberitakan Wartakotalive sebelumnya, tersangka kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas yang viral berhasil diringkus aparat.
Video penangkapan TS dibagikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam video terlihat, TS dibawa oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi menerima langsung TS untuk diperiksa lebih lanjut.