Catat, Mulai 12 Februari Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah, Ini Daftarnya
Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2/2020) pukul 00.00 WIB,
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Tol Tangerang-Merak akan mengalami perubahan mulai Rabu (12/2/2020).
Perubahan tarif tol baru Tangerang-Merak atas dasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Pada 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.
Baca: Karen Pooroe Masih Belum Tahu Kronologi Meninggalnya Sang Putri
Baca: MAKI Minta KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Ini Kata KPK
Kepala Divisi Hukum dan Humas Pengelola Tol Tangerang-Merak Indah Permanasari menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang, dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, " ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2/2020).
Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut:
Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000
Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000,
Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500
Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari Rp107.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.000
Golongan V Rp 15.000
Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, dan mobilitas keselamatan.
Kemudian, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono menyebutkan, Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada semua pemangku kepentingan.
"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ucap Krist.
Dalam peningkatan layanan transaksi telah dilakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang.
"Selain itu, kami juga melakukan pembangunan Gerbang Tol Balaraja Timur yang baru. Pembangunan simpang susun ini berlokasi lebih kurang 500 meter dari lokasi gerbang Balaraja Timur eksisting. Dengan adanya pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur ini, akan membuka akses kendaraan dari/atau arah Merak untuk ke Gerbang Tol Balaraja Timur," katanya.
Ia mengatakan, penambahan lajur juga dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas Tol Tangerang-Merak.
"Kami menambahkan lajur keempat dari Bitung hingga Balaraja Barat, dan penambahan lajur ketiga ruas Balaraja Barat hingga Cikande," ujar Krist.
Tak hanya itu, peningkatan kualitas jalan juga terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang aspal.
Kemudian, pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, beautifikasi, drainase, dan kebersihan lajur.
Melengkapi layanan informasi dan keamanan pengguna jalan, Astra Tol Tangerang-Merak juga telah menambahkan 52 unit kamera pantau lalu lintas di 31 titik. Dengan demikian, sampai dengan saat ini total sebanyak 134 kamera unit pantau di 74 titik.
"Astra Tol Tangerang-Merak juga telah merampungkan lajur keempat segmen Tangerang Barat-Cikupa-Balaraja Timur-Balaraja Barat, sehingga untuk lajur utama telah tersedia 2x4 lajur," kata Indah.
"Penyempurnaan Simpang Susun (SS) Cikupa juga telah dilakukan dengan membangun On Ramp Entrance ke arah Merak dan Off Ramp Exit ke arah Pasar Kemis, sehingga memudahkan aksesibilitas pengguna jalan dari dan menuju ke Jakarta atau Merak," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Mulai 12 Februari 2020, Ada Perubahan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Daftarnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.