Pekerjakan PSK Selama 6 Bulan, Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Dapat Rp 75 Ribu Per Transaksi
Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), telah beroperasi selama enam bulan.
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, KOJA - Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), telah beroperasi selama enam bulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya mendirikan sebuah agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.
"Kalau kita lihat kemarin, mereka sudah beroperasi 6 bulan sejak Agustus," jelas Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).
Selama beroperasi enam bulan terakhir, pasutri muncikari ini mempekerjakan 13 PSK yang disalurkan ke tempat hiburan malam.
Sembilan di antaranya masih di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun.
Saat ini, polisi belum dapat menghitung secara keseluruhan berapa keuntungan yang telah didapatkan pasutri ini selama mereka beroperasi.
"Kita belum bisa menghitung (keuntungan), tapi dari gambaran kemarin bahwa mereka selain mendapatkan Rp 75 ribu per transaksi," kata Budhi.
"Mereka juga mengambil lagi biaya administrasi, kemudian biaya denda kalo memang tidak memenuhi target," imbuh dia.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).