Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Nenek Arpah saat Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah di PN Depok

Saat itu, nenek Arpah harus menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tangis Nenek Arpah saat Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah di PN Depok
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Persidangan kasus tanah Nenek Arpah di Pengadilan Negeri Depok 

Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut,  Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.

Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.

Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.

Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.

“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).

 Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG

 Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit

 3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda

Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.

Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.

Berita Rekomendasi

“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.

Perjuangan Arpah rebut kembali tanahnya

Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok
Nenek Arpah di lokasi sengketa tanah miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Tak pernah terbayang dalam benak Arpah (63) alias Nenek Arpah, dirinya harus kehilangan harta berupa tanah seluas 103 meter hanya karena membubuhi secarik kertas dengan tanda tangan.

Sebelumnya diberitakan, Nenek Arpah merasa ditipu lantaran diminta menandatangani kertas yang ternyata merupakan sertifikat tanah seluas 103 meter miliknya.

Permasalahan sengketa tanah Nenek Arpah dimulai pada tahun 2015 silam, ketika dirinya memiliki 299 meter tanah dan hendak dijual seluas 196 meter.

Singkat cerita, tanah seluas 196 meter yang dijualnya tersebut berhasil terjual kepada tetangganya sendiri ayah tiri AKJ selaku tergugat dalam kasus sengketa ini.

Namun, setelah seluruh proses pembayaran rampung, Arpah diminta ikut oleh AKJ ke notaris dan disanalah ia diminta membubuhi tanda tangan yang menjadi cikal bakal permasalahan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas