Tangis Nenek Arpah saat Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah di PN Depok
Saat itu, nenek Arpah harus menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Nenek Arpah (65) kembali mengikuti jalannya sidang Kasus penipuan tanah di Pengadilan Negeri Depok
Siang ini, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
Ketika persidangan berlangsung, air muka Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya.
Saat itu, nenek Arpah harus menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ.
Dengan nada pelan, Arpah terlihat berusaha menguak kembali ingatannya ketika dirinya diajak oleh AKJ untuk membubuhi tanda tangannya ke notaris yang ada di kawasan Cibinong, yang menjadi cikal bakal permasalahannya.
"Tahu AKJ pakai untuk pinjaman?,” kata Kuasa Hukum AKJ pada Nenek Arpah di persidangan.
Sambil menyeka air matanya menggunakan tudung kepalanya, Nenek Arpah pun mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah lirih menyeka iar matanya yang mulai berlinang di PN Depok, Rabu (12/2/2020).
Melihat kondisi Nenek Arpah yang sudah uzur, Hakim Ketua M Ikbal pun langsung mengambil alih persidangan.
"Kita harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena pertanyaan yang berulang-ulang," kata Iqbal.
Semua daya dan upaya Arpah
Upaya Arpah (63) alias Nenek Arpah dalam mencari keadilan, menemui jalan buntu di ranah pengadilan.
Gugatannya terhadap AKJ (26), ditolak mentah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Buntutnya, Nenek Arpah pun mencoba jalan lain dan melaporkan AKJ (26) ke Polresta Depok pada akhir September 2019.
"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang dipanggil termasuk ibu Arpah sendiri," ujar Kepala Unit Harta dan Benda Satreskrim Polresta Depok AKP Simare Mare ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Sementara itu, Muslim Kuasa Hukum Nenek Arpah mengatakan ada fakta baru yang tidak diajukan oleh pihaknya persidangan sebelumnya.
Fakta baru tersebut, adalah dugaan adanya akad kredit pada tahun 2015 yang didasari cover note oleh notaris.
"Ternyata ada bukti baru yang tidak diajukan sebelumnya yaitu akad kredit di bank. Setelah kami telusuri ada dugaan bahwa akad kredit 2015 itu didasari cover note oleh notaris yang di Cibinong, terjadi penandatangan AJB di tahun 2015," ujar Muslim di kediaman Nenek Arpah di Gang Durian Jalan Ridwan Rais, Beji, Kota Depok.
Untuj diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AKJ.
Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AKJ dan diminta menandatangi kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertifikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan Nenek Arpah mencari keadilan dimulai didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Tanah 103 meter dihargai Rp 300 ribu
Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.
Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AKJ (26).
Sebelumnya diberitakan, permasalahan sengketa taah tersebut berawal pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya seluas 196 meter dan menyisakan 103 meter tanah.
Setelah proses pembayaran 196 meter tanah tersebut selesai, nyatanya Arpah dimintai tanda tangan lagi oleh AKJ yang ternyata untuk sertifikat balik nama tanah sisanya yang seluas 103 meter.
Setelah membubuhi tanda tangan dikertas sertifikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AKJ.
Dijumpai wartawan, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
• Gempa 7,4 SR Guncang Banten Berpotensi Tsunami, Ini Imbauan BMKG
• Sebelum Timpa Mobil dan Tewaskan 3 Orang, Truk Tanah Sempat Salip Angkot di Jalan Sempit
• 3 Bersaudara Korban Tewas Kecelakaan Truk Tanah Merupakan Pedagang Pakaian di Pasar Berbeda
Saat ini, permasalahan sengketa tanah tersebut pun telah mendekati babak-babak akhir di Pengadilan.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.
“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya.
Perjuangan Arpah rebut kembali tanahnya
Tak pernah terbayang dalam benak Arpah (63) alias Nenek Arpah, dirinya harus kehilangan harta berupa tanah seluas 103 meter hanya karena membubuhi secarik kertas dengan tanda tangan.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Arpah merasa ditipu lantaran diminta menandatangani kertas yang ternyata merupakan sertifikat tanah seluas 103 meter miliknya.
Permasalahan sengketa tanah Nenek Arpah dimulai pada tahun 2015 silam, ketika dirinya memiliki 299 meter tanah dan hendak dijual seluas 196 meter.
Singkat cerita, tanah seluas 196 meter yang dijualnya tersebut berhasil terjual kepada tetangganya sendiri ayah tiri AKJ selaku tergugat dalam kasus sengketa ini.
Namun, setelah seluruh proses pembayaran rampung, Arpah diminta ikut oleh AKJ ke notaris dan disanalah ia diminta membubuhi tanda tangan yang menjadi cikal bakal permasalahan.
Lantaran tak bisa membaca dan menulis, Arpah tak mengetahui bahwa kertas yang ditandatanganinya tersebut adalah sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter dari 299 meter miliknya yang tak ia jual.
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
Arpah juga mengatakan, setelah ia menandatangani kertas tersebut ia pun diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
“Iya, dia datang ke rumah dan ajak saya kesana (notaris). Sampai disana saya diminta tanda tangan dan saya tanda tangan karena saya mah gak bisa baca. Setelah itu pulangnya saya dikasih uang sebesar Rp 300 ribu sama AKJ,” tambahnya.
• Soal Posisi Menteri, Yusril: Kecuali Pak Jokowi Mulai Pembicaraan Ya Kami Sambut
• Firasat Suami Korban Kecelakaan Maut di Tangerang, Sempat Larang Istri Pergi
• Beda Harga Hampir Rp 1 Juta, Apa yang Bedakan Samsung Galaxy M20 dan Galaxy M30?
Merasa ditipu, Arpah pun menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sore ini, pihak PN Depok pun melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dan menghadirkan Nenek Arpah selaku penggugat dan AKJ selaku pihak tergugat.
“Kegiatan ini pemeriksaan setempat memeriksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan,” ujar Hakim PN Depok Eko Julianto di lokasi sengketa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Saat Nenek Arpah Meneteskan Air Mata Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah