Tim Cagar Budaya DKI Tak Dilibatkan Gelaran Formula E di Monas
Secara umum, Mundardjito mengaku baru tahu penggunaan Monas sebagai tempat formula E saat ditolak oleh Sekretariat Negara.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Gelaran balap mobil listrik di kawasan Monas, Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Awalnya, komisi yang diketuai Menteri Sekretaris Negara, Gubernur selaku sekertaris dan dianggotai Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata menolak adanya pagelaran balap mobil Formula E di Monas dan sekitarnya.
Namun belakangan, mereka akhrinya menyetujui hal tersebut dengan beberapa catatan.
Walaupun sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat, beberapa pihak tetap menganggap Formula E menyalahi regulasi.
Bahkan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Mundardjito mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan Formula E di Monas.
"Enggak (kordinasi), baru tahu itu ada terjadi ada balap disitu. Dan baru tahu kemudian ditolak sama Setneg, dan kemudian diperbolehkan. Jadi gimana ngga ngerti ya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan TACB DKI ialah menilai nilai sejarah yang berada di Cagar Budaya peringkat provinsi.
Sementara Monas ia sebut berada pada Cagar Budaya level nasional yang harusnya dipegang oleh pemerintah pusat.
"Kami kan TACB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan itu peringkat nasional yang ngurus Sekretariat Negara,” ujarnya.
Secara umum, Mundardjito mengaku baru tahu penggunaan Monas sebagai tempat formula E saat ditolak oleh Sekretariat Negara.
Selanjutnya dia hanya mengikuti polemik hingga akhirnya Setneg memperbolehkan kembali kawasan tersebut untuk tempat balapan.
Sebagai tambahan, tugas TACB, kata Mundardjito ialah untuk menilai nilai sejarah dari suatu bangunan.
TACB juga berhak menurunkan status Cagar Budaya menjadi bukan Cagar Budaya bila diperlukan.
"Kami bisa menghapuskan cagar budaya bila tidak penting. Tugas kita sambil neliti. Waktu kita kaji mesti ada nilai sejarah. Nah nilai pentingnya itu harus ada,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dengan perihal ‘Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Monas’ menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengantongi izin dari TACB Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E,” tulis Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara tersebut.
Anies juga memastikan bahwa penyelenggara akan mentaati peraturan berlaku mengenai Cagar Budaya.
“Penyelenggara akan melaksanaan dan mentaati UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan tersebut,” kata Anies.