Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank

Tiga pelaku praktik aborsi ilegal yang berinisial MM alias AA (46), RM (54) dan SI (42), telah diamankan pihak kepolisian.

Editor: Sanusi
zoom-in Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank
Kompas.com
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Sabtu (15/2/2020).(Kompas.com/CYNTHIA LOVA) 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, janin yang menjadi korban praktik aborsi Klinik Paseban biasa dibuang ke septic tank.

Konferensi pers pengungkapan klinik aborsi ilegal di daerah <a href='https://m.tribunnews.com/tag/paseban'>Paseban</a>, <a href='https://m.tribunnews.com/tag/jakarta-pusat'>Jakarta Pusat</a>, Jumat (14/2/2020).

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

"Janin biasa ditemukan di septic tank," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia 6 bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.

5.Alasan pasien aborsi

Yusri menilai, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

 Teddy Klaim Lina Tak Dapat Harta Usai Bercerai, Sule Bereaksi Keras: Dengan Senang Hati, Ayo Ketemu

"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal (program) KB (Keluarga Berencana)," ungkap Yusri.

6. Raup untung Rp 5,5 M

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisi Besar Pol Yusri Yunus menuturkan, MM bersama kedua rekannya mampu meraup keuntungan Rp 5,5 M selama beroperasi 21 bulan.

Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya.

"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," jelas Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

7. Pakai rumah sewaan

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas