Fakta-fakta Klinik Aborsi di Paseban: Pelaku Mantan PNS, Janin Dibuang ke Septic Tank
Tiga pelaku praktik aborsi ilegal yang berinisial MM alias AA (46), RM (54) dan SI (42), telah diamankan pihak kepolisian.
Editor: Sanusi
Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.
"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.
• Klaim Ikhlas Berjuang Bersama Istri Pertama Abah Cijeunjing, Terkuak Alasan Teh Rita Terima Pinangan
3. Peran 3 Tersangka dan MM yang Residivis
Yusri menjelaskan peran tiga tersangka praktik aborsi ilegal.
MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.
"Ini pemain lama semuanya. Terutama MM alias dokter A, dia ini memang dokter," ucap Yusri.
Riwayat MM, kata Yusri, yaitu lulusan fakultas kedokteran dari satu di antara universitas yang berada di Sumatra Utara, Medan.
Terlebih, MM pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.
• Fakta-fakta Bos Tempat Hiburan Malam Tewas Terbakar di Mobil, Korban Sempat Lambaikan Tangan
"Tetapi karena tidak pernah masuk, kemudian dipecat," tambah Yusri.
Ternyata, MM juga pernah bermasalah dengan Polisi Reserse Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, MM juga terjerat kasus praktik aborsi ilegal dan sempat divonis 3,5 bulan penjara.
"Setelah itu, pernah juga kasus yang sama seperti ini, aborsi juga. Tepatnya tahun 2016," ucap Yusri.
"Tetapi yang bersangkutan (MM) DPO atau daftar pencarian orang," sambungnya.
• Istri Pertama Usia 23 Tahun, Istri Muda 35, Beberkan Cara Mengurus Suami hingga Tempat Tinggal
4. Janin dibuang ke septic tank
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.