Sekda DKI Akui Ada Kekeliruan soal Rekomendasi Gelar Formula E di Monas
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Editor: Hasanudin Aco
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah merestui kawasan cagar budaya Monas disulap menjadi arena balap.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut, Anies menyebut, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di Monas.
"Surat pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi ini adalah surat gubernur yang menyatakan adanya rekomendasi TACB yang dibantah oleh ketuanya langsung," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
"Surat gubernur ini cacat administrasi dan cacat hukum," tambahnya menjelaskan.
Baru-baru ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana sendiri merevisi pernyataan Anies dalam surat tersebut.
Ia menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan masukan dari TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Meski demikian, Gilbert menilai, ada kejanggalan dari surat rekomendasi penggunaan kawasan cagar budaya untuk balap Formula E itu.
"Surat Kadisbud tertanggal 20 Januari 2020 juga aneh dari segi waktu keluarnya surat dan rencana penyelenggaraan sejak 2018," tuturnya.
Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kriten Indonesia (UKI) ini pun menuntut Kemensetneg segera mencabut surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan," ujarnya.
Anak Buah Bantah Anies
Pernyataan Gubernur Anies Baswedan telah kantongi rekomendasi gelaran Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibantah anak buahnya sendiri.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memastikan, TCAB tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.