Sekda DKI Akui Ada Kekeliruan soal Rekomendasi Gelar Formula E di Monas
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Editor: Hasanudin Aco
Iwan menyebut, rekomendasi untuk menggelar balapan Foruma E di Monas hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ucap Iwan kepada wartawan pada Kamis (13/2/2020).
Iwan mengakui, dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu, Disbud DKI Jakarta melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk saling berdiskusi.
Namun, kedua tim tersebut hanya sekadar memberi saran dan masukan kepada Disbud DKI Jakarta sebelum menerbitkan surat rekomendasi.
"Kami konsultasi dengan yang ahli, TSP maupun TACB."
"Kira-kira apa sih nasihatnya, mau diapain nanti (kawasan Monas)," sambung Iwan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia enggan menyalahkan Anies yang menyebut surat rekomendasi itu diberikan oleh TACB.
Menurut dia, TACB dan TSP telah menjadi bagian dari Disbud DKI Jakarta dalam mengeluarkan surat rekomendasi itu.
"(Anies) enggak salah. Yang jelas TACB dan TSP adalah kewenangan kami sebagai dapur Dinas Kebudayaan," sambung Iwan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersurat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasanan Medan Merdeka Praktikno.
DI suratnya Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di kawasan Monas.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.