Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Tunggakan Pajak 512 Mobil Mewah di Jakarta Pusat, Pihak Berwenang Lakukan Razia Door to Door

Petugas pajak terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal hingga berbagai tempat umum untuk memantau penunggak pajak.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tagih Tunggakan Pajak 512 Mobil Mewah di Jakarta Pusat, Pihak Berwenang Lakukan Razia Door to Door
Kompas.com
mobil mewah yang terparkir di halaman Mapolda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas pajak terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal hingga berbagai tempat umum untuk memantau penunggak pajak.

Mereka melakukan razia door to door untuk mencari pemilik mobil mewah yang telah menunggak pajak.

"Ya pastinya door to door akan kita laksanakan baik di rumah maupun di mall to mall," kata Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono yang dikutip dari WartaKota.

Diketahui, ada 512 unit mobil atau kendaraan mewah yang menunggak pajak di wilayah Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Eling mengatakan nilai tunggakan pajak 512 mobil mewah di Jakarta Pusat mencapai RP 18,5 miliar per bulan Februari 2020 ini.

"Di Jakarta Pusat itu 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 18,5 miliar yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya diatas Rp 1 miliar," terang Eling.

Empat mobil mewah, yaitu Rolls-Royce, Bentley, Ferrari, dan Lamborghini Aventador, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan ini terkait pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. *** Local Caption *** Mobil Mewah Sitaan - Sebanyak lima buah mobil mewah di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1) Mobil mewah iini di sita dari tersangka Wawan terkait kasu dugaan korupsi. Mobil mewah tersebut antara lain mobil mewah seperti Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce.
Empat mobil mewah, yaitu Rolls-Royce, Bentley, Ferrari, dan Lamborghini Aventador, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan ini terkait pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. *** Local Caption *** Mobil Mewah Sitaan - Sebanyak lima buah mobil mewah di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1) Mobil mewah iini di sita dari tersangka Wawan terkait kasu dugaan korupsi. Mobil mewah tersebut antara lain mobil mewah seperti Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Pemasangan Stiker

Berita Rekomendasi

Diketahui, petugas berwenang memasang stiker di mobil mewah yang menunggak pajak.

Stiker yang berisi pesan "Objek Pajak Ini belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016', menurut Eling dianggap cukup efektif.

Eling menambahkan, kepada masyarakat yang merasa KTP-nya dipakai orang lain untuk menghindari pajak progresif dan barang mewah, agar segera melapor ke Samsat.

"Seandainya ada masyarakat yang dirugikan, bisa segera kita blokir," terangnya.

"Karena yang mendapatkan hak KJP, BPJS itu tidak bisa jika tercatat punya mobil," tambahnya.

Striker Wajib Pajak Mobil Mewah
Striker Wajib Pajak Mobil Mewah (Tangkapan Layar KompasTV)

Sanksi Tilang

Selain melakukan pemeriksaan kendaraa, razia yang dilakukan oleh Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Senen pada Kamis (13/2/2020) kemarin juga menyasar pajak kendaraan bermotor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas