Tagih Tunggakan Pajak 512 Mobil Mewah di Jakarta Pusat, Pihak Berwenang Lakukan Razia Door to Door
Petugas pajak terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal hingga berbagai tempat umum untuk memantau penunggak pajak.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Petugas pajak terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal hingga berbagai tempat umum untuk memantau penunggak pajak.
Mereka melakukan razia door to door untuk mencari pemilik mobil mewah yang telah menunggak pajak.
"Ya pastinya door to door akan kita laksanakan baik di rumah maupun di mall to mall," kata Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono yang dikutip dari WartaKota.
Diketahui, ada 512 unit mobil atau kendaraan mewah yang menunggak pajak di wilayah Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Eling mengatakan nilai tunggakan pajak 512 mobil mewah di Jakarta Pusat mencapai RP 18,5 miliar per bulan Februari 2020 ini.
"Di Jakarta Pusat itu 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 18,5 miliar yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya diatas Rp 1 miliar," terang Eling.
Pemasangan Stiker
Diketahui, petugas berwenang memasang stiker di mobil mewah yang menunggak pajak.
Stiker yang berisi pesan "Objek Pajak Ini belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2016', menurut Eling dianggap cukup efektif.
Eling menambahkan, kepada masyarakat yang merasa KTP-nya dipakai orang lain untuk menghindari pajak progresif dan barang mewah, agar segera melapor ke Samsat.
"Seandainya ada masyarakat yang dirugikan, bisa segera kita blokir," terangnya.
"Karena yang mendapatkan hak KJP, BPJS itu tidak bisa jika tercatat punya mobil," tambahnya.
Sanksi Tilang
Selain melakukan pemeriksaan kendaraa, razia yang dilakukan oleh Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Senen pada Kamis (13/2/2020) kemarin juga menyasar pajak kendaraan bermotor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.