Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Larang Penggunaan Monas untuk Formula E
TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait Monas untuk ajang Formula E sepertinya belum mengendur.
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya dilansir dari Kompas.id.
Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.
Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.
Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.
TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.
Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.
Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI.
Junus menjelaskan, terkait dengan polemik itu, TACB nasional sudah melakukan rapat atas persetujuan penggunaan kawasan Medan Merdeka sebagai area balapan Formula E oleh Komisi Pengarah.
TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.
Dalam rapat yang berlangsung, Jumat (14/02/2020), TACB nasional memutuskan beberapa rekomendasi, di antaranya TACB tidak menghendaki balapan Formula E di area Monas yang sakral.
TACB menyarankan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memindahkan lokasi balapan sebagai pihak yang berwenang atas cagar budaya.
Balapan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang lebih layak.
Tentu karena kawasan itu adalah kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan Gubernur DKI pada 1993, serta merunut pada nilai sejarah kawasan itu dan juga berdasarkan etika.