Cabuli 7 Siswa, Penjaga Sekolah Ditangkap Bareskrim
polisi menangkap satu pelaku inisial PS (44) yang adalah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur pada Rabu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan komunitas pedofil sesama jenis di media sosial twitter.
Hasilnya, polisi menangkap satu pelaku inisial PS (44) yang adalah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur pada Rabu (12/2/2020) pukul 18.00 WIB.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pengungkapaan bermula dari kerjasama Siber Bareskrim dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US IC) yang berkantor di Amerika Serikat.
"Jadi US IC ini memberikan informasi ada konten di media sosial twitter yang disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual anak. Lalu ditelusuri dan ditangkaplah satu tersangka, PS," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2020).
Baca: Kapolda Papua Ingatkan Ada Sanksi Pidana Bagi yang Mencuri 11 Pucuk Senjata Api Korban Heli MI-17
Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui telah melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual pada tujuh anak laki-laki di sekolah tempatnya bekerja untuk memuaskan nafsunya.
Tidak hanya mencabuli, PS juga merekam baik dalam bentuk foto maupun video lanjut disebarkan di media sosial yakni twitter berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
"Tersangka PS ternyata pernah jadi korban kekerasan seksual sejak usia 5-8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal," ungkap Argo.
Baca: Syahrini Pakai Sepatu dalam Rumah BCL saat Tahlilan Ashraf, Feni Rose: Kalau Nyeker Masuk Angin
Argo melanjutkan perilaku tersangka PS kian menyimpang karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat korban pornografi anak di media sosial bersama komunitas pedofil.
"Keseharian tersangka yang berada di lingkungan sekolah sebagai pelatih pramuka, pelatih ekstrakurikuler beladiri dan penjaga sekolah menjadi sarana kontak menyalurkan hasrat dan fantasi penyimpangan seksual pada tujuh korban yang berumur 6-15 tahun," tutur jenderal bintang satu itu.
Selain menangkap tersangka PS, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone, dua simcard, satu memory card, dua bantal tidur, satu celana pendek warna hitam, satu kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dua dua gelang tangan berbahan kayu.
Atas perbuatannya tersangka PS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 uu no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 4d iTE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.