Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Korban Perantau dari Kediri hingga Jeratan Hukum Pelaku

Fakta-fakta aksi ojek pangkalan (opang) memeras penumpangnya Rp 750 ribu dari Terminal Kalideres menuju wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Korban Perantau dari Kediri hingga Jeratan Hukum Pelaku
Facebook Idnep
Fakta-fakta aksi ojek pangkalan (opang) memeras penumpangnya Rp 750 ribu dari Terminal Kalideres menuju wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Ketiga tukang ojek yang ditangkap polisi adalah S (44), AL (48), dan M (46).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

Setelah diamankan, ketiga opang dibawa ke Pospol Terminal Kalideres sebelum dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren.

"Berbekal video yang viral itu, pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing," kata Mubarak ditemui di Terminal Kalideres, Jumat (21/2/2020), dilansir Tribun Jakarta.

Tidak hanya tukang ojek, polisi turut mengamankan tiga motor ketiganya yang dilakukan saat mengantarkan ketiga penumpangnya.

Dilansir Kompas.com, tidak ada perlawanan dari pelaku.

"Kami masih mintai keterangan ketiganya," kata Mubarak.

Berita Rekomendasi

Mubarak menyebut akan mendalami motif mematok harga tinggi.

"Karena saat ini banyak masyarakat menggunakan jasa Ojol. Jadi dia nyari untung dengan cara seperti ini. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Mubarak.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Gojek Bagikan Ribuan Masker di Bandara Soetta

6. Disebut Liar oleh Ojek Pangkalan Resmi

Penelusuran TribunJakarta.com di Terminal Kalideres, para opang yang mangkal di dalam terminal menegaskan bahwa ketiga opang tersebut adalah opang liar.

Madi (60), pembina opang yang terdata di Terminal Kalideres memastikan tak mengenal ketiga opang yang memeras penumpangnya sampai Rp 750 ribu itu.

"Saya disini sudah puluhan tahun dan enggak kenal sama wajah mereka. Mereka itu opang liar yang ambil penumpang di luar terminal, bukan resmi mangkal disini," kata Madi, Jumat.

Madi lantas menunjukan kartu keanggotan bertuliskan Opang Sigatan yang merupakan bukti dirinya opang yang terdata di Terminal Kalideres.

Di kartu anggota Opang Sigatan itu, menampilkan pas foto serta nama Madi dengan masa berlaku hingga Juni 2020.

Disebutkan Madi, terdapat sekitar 30 opang resmi di Terminal Kalideres.

"Dan kita (yang terdata) enggak pernah nembak harga apalagi sampai meres karena kita cari uang disini," kata Madi.

Sementara itu Kapospol Terminal Kalideres, Ipda Tugiran mengungkapkan hal sama.

"Kalau (opang) yang terdata itu saya hafal semua mukanya. Mereka punya kartu anggota dan malah ikut bantu jaga keamanan disini. Tadi saya juga sudah nonton videonya dan dipastikan bukan yang mangkal disini," kata Tugiran.

Baca: Sosialisasi Covid-19 Lewat GrabHealth, Good Doctors Diakses Ratusan Ribu Pengguna

Pasal Pemerasan

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG (KOMPAS.com/HERU SRI KUMORO)

Sementara itu kasus yang dilakukan tukang ojek pangkalan ini dapat termasuk tindak pemerasan.

Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.

Dilansir motoplus-online.com, tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

(Kompas.com/Bonfilio Mahendra WL) (Motoplus-online.com/Ahmad Ridho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas