Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Korban Perantau dari Kediri hingga Jeratan Hukum Pelaku

Fakta-fakta aksi ojek pangkalan (opang) memeras penumpangnya Rp 750 ribu dari Terminal Kalideres menuju wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Ojek Pangkalan Peras Penumpang, Korban Perantau dari Kediri hingga Jeratan Hukum Pelaku
Facebook Idnep
Fakta-fakta aksi ojek pangkalan (opang) memeras penumpangnya Rp 750 ribu dari Terminal Kalideres menuju wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan aksi ojek pangkalan (opang) memeras penumpangnya dari Terminal Kalideres menuju wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Tarif tak wajar diberlakukan opang.

Tiga penumpang awalnya diminta Rp 250 ribu per orang.

Sehingga total Rp 750 ribu.

Rekaman video saat opang yang meminta Rp 750.000 kepada penumpangnya
Rekaman video saat opang yang meminta Rp 750.000 kepada penumpangnya (Instagram @undercover.id via TribunJakarta.com)

Baca: VIRAL Video Polisi Berjaket Gojek Hentikan Pengendara Moge yang Arogan, Berikut Kronologinya

Padahal, jarak dari Terminal Kalideres menuju Tanjung Duren kurang dari 10 kilometer bila dilihat dari aplikasi pengukur jarak.

Setelah videonya viral, ketiga opang tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian.

Berikut beberapa fakta kejadian tersebut:

Berita Rekomendasi

1. Penumpang dari Kediri

Viral penumpang ojek dari Kalideres menuju Tanjung Duren diminta membayar Rp 250 ribu per orang. Penumpang mengaku dipaksa naik.
Viral penumpang ojek dari Kalideres menuju Tanjung Duren diminta membayar Rp 250 ribu per orang. Penumpang mengaku dipaksa naik. (Facebook Idnep)

Aksi pemerasan yang dilakukan tukang ojek pangkalan (opang) terhadap penumpangnya viral di media sosial.

Video berdurasi 5 menit 41 detik diunggah akun Instagram @undercover.id.

Dalam video tersebut memperlihatkan perdebatan antara pihak korban dengan tiga opang.

Pihak korban tak terima lantaran merasa diperas dan ditipu oleh ketiga opang tersebut.

Dalam unggahan tersebut, ada satu warganet bernama akun @kingrazerr memberikan konfirmasi kejadian tersebut.

Ia menyebut ada tujuh orang dari Kediri sebagai tenaga kerja baru yang turun di Terminal Kalideres.

"Jadi begini, saya berangkatkan tim kerja, 7 orang dari Kediri tujuan Jakarta Tanjung Duren, via Bis Harapan Jaya turun Terminal Kalideres," tulisnya.

Akan tetapi, tujuh orang terpisah menjadi dua bus, tiga orang dan empat orang.

Baca: Viral Video Anak Nangis karena Di-bully di Sekolah hingga Trauma dan Ingin Akhiri Hidup

Bus yang dinaiki tiga orang tiba lebih awal di Terminal Kalideres.

Ternyata, mereka tidak terbiasa menggunakan transportasi online.

"Karena gak biasa pesan taksi online sendiri, akhirnya mereka di tawarin ojek pangkalan," tulisnya, 

Penumpang sempat menanyakan ongkos ojek ke Tanjung Duren.

Baca: VIRAL Adik Hamili Kakak, Pemerintah Bentuk Tim untuk Temukan Faktor Pemicu Hubungan Terlarang

2. Dipaksa Naik

Dalam video tersebut, perekam sempat menanyakan kepada para penumpang.

Ia menanyakan mengapa tidak menyepakati harga di awal.

"Kok gak deal disik? (Kok ga deal dulu?)," ucapnya.

Ia menambahkan penumpang ojek langsung dibawa oleh para opang.

"Langsung ditumpakne (dinaikkan), langsung digawa (dibawa), nggak papa nanti buat laporan bos," ucap perekam video.

Baca: VIRAL Tarif Ojek Kalideres-Tanjung Duren Capai Rp 250 Ribu Per Orang, Penumpang Mengaku Dipaksa Naik

3. Dikira Rp 25 Ribu Ternyata Rp 250 Ribu

Sementara itu akun @kingrazerr juga memberi keterangan penumpang salah memahami.

"Pak ojeknya jawab '25', yang dipikir temen-temen itu Rp 25 ribu karena jarak nya cukup dekat. Ternyata sampai tujuan, pak ojeknya minta Rp 250 ribu per orang, jadi 3 orang Rp 750 ribu," ungkapnya.

Dilansir video tersebut, setelah beberapa menit perekam melayangkan protes keberatan, akhirnya disepakati pembayaran Rp 450 ribu untuk tiga orang.

"Kalideres ke sini, satu orang Rp 150 ribu, tiga orang Rp 450 ribu. Okelah gapapa kita bayar. Awalnya diminta dua setengah (Rp 250 ribu), oke kita bayar," ucap perekam video.

Baca: Kawasan Tebet Jakarta Macet Parah, Pemotor Ramai-ramai Lewat Kuburan, Terjebak Macet di Kuburan

4. Kuras Uang Penumpang

Setelah disepakati harga Rp 450 ribu, uang yang dikumpulkan ternyata hanya Rp 350 ribu.

Saat hendak diberikan ke ojek pangkalan, satu diantara tukang ojek meminta untuk mencari kekurangan uang.

Tukang ojek pun mendapati seorang penumpang menyimpan uang di soft case atau karet pelindung ponselnya.

"Itu di HP tadi ada?" ucap tukang ojek sambil meminta penumpang mengeluarkan ponsel.

"Buat makan apa Pak?" ucap penumpang.

"Wis kekno, engko tak ijolane (sudah berikan saja, nanti saya ganti), bener-bener, Ya Allah," ujar perekam video.

Baca: Ustaz Ungkap Satu Keinginan Ashraf Sinclair yang Belum Sempat Terwujud : Firasat Sebagai Sahabat

5. Ditangkap Polisi

Setelah video tersebut viral di media sosial, tiga tukang ojek pangkalan (opang) berhasil diringkus pihak kepolisian.

Ketiga pelaku diamankan petugas gabungan dari Polsek Tanjung Duren dan Polsek Kalideres.

Ketiga tukang ojek yang ditangkap polisi adalah S (44), AL (48), dan M (46).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.

Setelah diamankan, ketiga opang dibawa ke Pospol Terminal Kalideres sebelum dibawa ke Mapolsek Tanjung Duren.

"Berbekal video yang viral itu, pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing," kata Mubarak ditemui di Terminal Kalideres, Jumat (21/2/2020), dilansir Tribun Jakarta.

Tidak hanya tukang ojek, polisi turut mengamankan tiga motor ketiganya yang dilakukan saat mengantarkan ketiga penumpangnya.

Dilansir Kompas.com, tidak ada perlawanan dari pelaku.

"Kami masih mintai keterangan ketiganya," kata Mubarak.

Mubarak menyebut akan mendalami motif mematok harga tinggi.

"Karena saat ini banyak masyarakat menggunakan jasa Ojol. Jadi dia nyari untung dengan cara seperti ini. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Mubarak.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Gojek Bagikan Ribuan Masker di Bandara Soetta

6. Disebut Liar oleh Ojek Pangkalan Resmi

Penelusuran TribunJakarta.com di Terminal Kalideres, para opang yang mangkal di dalam terminal menegaskan bahwa ketiga opang tersebut adalah opang liar.

Madi (60), pembina opang yang terdata di Terminal Kalideres memastikan tak mengenal ketiga opang yang memeras penumpangnya sampai Rp 750 ribu itu.

"Saya disini sudah puluhan tahun dan enggak kenal sama wajah mereka. Mereka itu opang liar yang ambil penumpang di luar terminal, bukan resmi mangkal disini," kata Madi, Jumat.

Madi lantas menunjukan kartu keanggotan bertuliskan Opang Sigatan yang merupakan bukti dirinya opang yang terdata di Terminal Kalideres.

Di kartu anggota Opang Sigatan itu, menampilkan pas foto serta nama Madi dengan masa berlaku hingga Juni 2020.

Disebutkan Madi, terdapat sekitar 30 opang resmi di Terminal Kalideres.

"Dan kita (yang terdata) enggak pernah nembak harga apalagi sampai meres karena kita cari uang disini," kata Madi.

Sementara itu Kapospol Terminal Kalideres, Ipda Tugiran mengungkapkan hal sama.

"Kalau (opang) yang terdata itu saya hafal semua mukanya. Mereka punya kartu anggota dan malah ikut bantu jaga keamanan disini. Tadi saya juga sudah nonton videonya dan dipastikan bukan yang mangkal disini," kata Tugiran.

Baca: Sosialisasi Covid-19 Lewat GrabHealth, Good Doctors Diakses Ratusan Ribu Pengguna

Pasal Pemerasan

ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG (KOMPAS.com/HERU SRI KUMORO)

Sementara itu kasus yang dilakukan tukang ojek pangkalan ini dapat termasuk tindak pemerasan.

Menguntungkan diri sendiri dengan cara mengancam agar korban takut dan mengikuti keinginan pelaku.

Dilansir motoplus-online.com, tindak pidana pemerasan dan pengancaman sendiri sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur pada Bab XXIII, Pasal 368 sampai dengan Pasal 371.

Perbuatan pemerasan dengan ancaman kekerasan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selengkapnya ketentuan mengenai pengancaman di dalam KUHP, sebagai berikut:

Pasal 368

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)

(Kompas.com/Bonfilio Mahendra WL) (Motoplus-online.com/Ahmad Ridho)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas