Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Minta Komisioner KPAI Mundur Terkait Pernyataan "Bisa Hamil di Kolam Renang"

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, untuk mengundurkan diri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PSI Minta Komisioner KPAI Mundur Terkait Pernyataan
Youtube Tribun Jakarta
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, untuk mengundurkan diri.

"Pernyataan beliau soal perempuan bisa hamil karena berenang bersama para pria memperlihatkan inkompetensi. Karena itu, permohonan maaf tak cukup. Beliau sebaiknya mundur," kata Juru Bicara PSI, Dara Nasution, dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

Dara melanjutkan, kerja perlindungan anak harus berada tangan para sosok berintegritas dan berwawasan. Tidak bisa diserahkan pada sosok inkompeten seperti Sitti.

Inkompetensi terlihat jelas dari ketidakmampuannya mencerna dan memilah informasi. Padahal, kata Dara, informasi semacam proses kehamilan itu terbilang elementer.

"Kita sedang mempertaruhkan masa depan anak-anak jika menyerahkan mereka dalam naungan sosok seperti Bu Sitty. Membiarkan Bu Sitty tetap di KPAI adalah langkah keliru, " lanjut Dara.

Politisi PSI Dara Nasution.
Politisi PSI Dara Nasution. (Instagram@daranasution1)

Baca: Ramai Pernyataan Komisioner KPAI Soal Kehamilan di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty Klarifikasi: Maaf

Ke depan, Dara meminta para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, tidak asal dan harus didukung data yang akurat.

Setelah ramai di media sosial, Sitty mencabut pernyataan tersebut an meminta maaf kepada publik karena memberikan pernyataan yang tidak tepat.

Berita Rekomendasi

'Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," kata Sitty. 

Penjelasan KPAI

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan perempuan dapat hamil saat berada di kolam renang.

Hal tersebut, dia dapatkan dari jurnal seorang ilmuan dari luar negeri.

 "Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri," ucap Hikma saat dihubungi TribunJakarta.com pada Sabtu (22/2/2020) siang.

"Nanti saya kirim jurnalnya," ia menambahkan.

Hikma tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas