Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Hukuman Pidana 13 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sementara itu, Kapolsek Cimanggis Komisaris Suyud tidak membenarkan atau membantah peristiwa itu.
"Sebentar nanti saya WA," ujar Komisaris Suyud kepada Warta Kota, Kamis malam, namun setelahnya tidak ada lagi tanggapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan juga tak membantah kabar tersebut.
"Nanti Pak kapolres yang statement. Nanti dikabarin ya," ujar Deddy kepada wartawan.
Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.
Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran.
• Proses Autopsi Rampung, Jasad Bripka RE Dibawa ke Rumah Duka
• Fakta Menarik Drama India Ishq Subhan Allah yang Tayang di ANTV, Simak Sinopsis Daftar Pemainnya
• Hanya Sampai 28 Juli 2019, Pakai TIX ID Nonton Film STUBER Diskon 50%, Simak Syarat dan Ketentuannya
• Hilang Selama Minggu, Wanita Asal Pangkal Pinang Ditemukan di Jakarta Barat
• Petugas Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 216 Burung Lovebird Asal Filipina
Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis.
Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.
Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.
Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.
Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.
"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.
Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.
Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali. (TribunJakarta.com/Kompas.com/Warta Kota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.