Pengakuan Kakek yang Cabuli 5 Bocah di Depok: Saya Gak Tahu Jika Cium Anak-anak Kena Pasal
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan,
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kakek berinisial K (62) ditahan di Rutan Mapolres Metro Depok.
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
TONTON JUGA:
Bergerak cepat, KR langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Polres Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
• Kembali ke Malaysia, Ibunda Ashraf Sinclair Beri Ungkapan Haru untuk BCL & Noah: Kami Mohon Doa
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," kata Azis kepada TribunJakarta.com di Mapolresta Depok pada Rabu (26/2/2020).
Diduga jumlah korban pencabulan kakek di Depok itu masih akan bertambah.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ujar Azis.
• Kondisi Noah Tiap Kali Dengar Nama Ashraf Sinclair Diungkap Jane Shalimar: Kita Miris Lihatnya
Akibat perbuatannya, K dikenakan asal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," beber Azis.
• Ayah Meninggal Saat Jasad Ibu Dimandikan, Begini Nasib Pilu 6 Anaknya: Isak Tangis Kakek Peluk Cucu
Follow Juga:
Pengakuan pelaku
Sosok kakek berinsial K di Depok mengakui perbuatan tak senonoh itu dilakukannya karena teringat dengan cucunya.
"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," tegas K.