Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kakek yang Cabuli 5 Bocah di Depok: Saya Gak Tahu Jika Cium Anak-anak Kena Pasal

K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan,

Editor: Sanusi
zoom-in Pengakuan Kakek yang Cabuli 5 Bocah di Depok: Saya Gak Tahu Jika Cium Anak-anak Kena Pasal
Tribun Jakarta
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020). 

Bahkan, kakek itu menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.

"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.

Buat Mertua Geleng-geleng Kepala, Nia Ramadhani Akui Baru Sadar Hamil Saat Usia Kandungan 5 Bulan

KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya yang merupakan bocah laki-laki.

"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," ungkap K.

Kasus Pencabulan Lainnya

Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial AF alias AI rupanya mencabuli tujuh anak didiknya disela kegiatan mengajar mengaji di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI mencabuli anak didiknya dengan cara mendekati korban.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).

Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.

"Kita sudah menerima laporan dari tiga orang korban yang kebetulan menjadi murid dari guru ngaji tersebut. Pelaku ini guru mengaji untuk ibu-ibu juga," ujarnya.

Saat mencabuli korban, Hery menuturkan AI kerap memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban dengan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.

AI yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diganjar pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita masih tahap pemeriksaan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Korban dan orang tuanya juga sudah kita periksa," tuturnya.

Sebagai informasi, AI diringkus pada Jumat (15/10/2019) setelah satu orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur beberapa hari sebelumnya.

Perbuatan keji AI terbongkar usai satu orang tua korban curiga anaknya berinisial MA (7) mengeluh sakit saat buang air kecil.

(tribunjakarta/nia/putra)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas