Terancam Bui 15 Tahun, Begini Pengakuan Kakek Cabuli 5 Bocah di Depok Sejak 2018: Niat Saya Bercanda
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial K (62) ditahan di Rutan Mapolres Metro Depok.
K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.
Bergerak cepat, KR langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," kata Azis kepada TribunJakarta.com di Mapolresta Depok pada Rabu (26/2/2020).
Diduga jumlah korban pencabulan kakek di Depok itu masih akan bertambah.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ujar Azis.
Akibat perbuatannya, K dikenakan asal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.