Ketua DPRD DKI Jakarta Setujui Pansus Banjir
Pansus ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi marsudi menyetujui pembentuk panitia khusus (pansus) banjir ibu kota. Rencana ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tertanggal 24 Februari 2020.
Persetujuan ini diketahui berdasarkan surat edaran dari Prasetio kepada para ketua fraksi DPRD DKI.
Pansus ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.
"Disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Prasetio dalam surat edaran, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).
Baca: Soal Banjir, Sekda DKI: Dinikmati Saja, Itu kan Soal Manajemen Air
Adapun pembentukan pansus mengacu pada ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pansus ini terdiri dari 25 orang yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan komisi terkait. Jumlah itu mengacu pada ketentuan pasal 115, disebutkan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang, paling banyak komposisi pansus adalah 25 orang.
Dalam suratnya Prasetio juga meminta kepada setiap fraksi untuk segera menunjuk perwakilan sesegera mungkin.
Baca: Demokrat: Tiga Gubernur Ini Tak Serius Tangani Banjir Jabodetabek
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap dia.
Berikut komposisi jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi.
a. Fraksi PDI-Perjuangan: 6 orang
b. Fraksi Partai Gerindra : 5 orang
c Fraksi PKS: 4 orang
d. Fraksa Partai Demokrat: 2 orang
e. Fraksi PAN: 2 orang
f. Fraksi PSI: 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang