Komposisi Pansus Banjir Jakarta 25 Orang tapi Belum Ada Satu Fraksi pun yang Serahkan Nama
Prasetio Edi Marsudi menyetujui pembentukan panitia khusus banjir ibu kota. Komposisi pansus disepakati berjumlah 25 orang representatif fraksi-fraksi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyetujui pembentukan panitia khusus banjir ibu kota. Komposisi pansus disepakati berjumlah 25 orang representatif fraksi-fraksi di DPRD DKI.
Rencana pembentukan pansus banjir disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tertanggal 24 Februari 2020. Namun hingga Kamis (27/2) masih belum tercatat fraksi yang mengajukan perwakilannya.
Sekretaris Dewan DPRD DKI Yuliadi menjelaskan kekosongan itu lantaran surat permohonan pengajuan nama pansus baru rampung pada Rabu (26/2) kemarin.
Baca: Bandingkan dengan Jokowi, Politisi PDIP Blak-blakan Sebut Anies Baswedan Tak Lakukan Apapun di DKI
"Karena surat permohonan kepada fraksi baru kemarin selesai," kata Yuliadi saat dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Baca: Vidi Aldiano Idap Kanker & Gangguan Cemas, Sempat Ingin Bunuh Diri Usai Dengar Suara Ini: Gue Nyerah
Ia menuturkan tak ada tenggat waktu yang ditentukan kepada setiap fraksi untuk menyerahkan nama perwakilan mereka.
Namun Yuliadi akan terus mengingatkan kepada masing-masing fraksi supaya mereka segera mengirimkan nama sesuai kuota yang ditetapkan.
"Segera kami ingatkan kepada masing-masing fraksi," ungkap dia.
Adapun pembentukan pansus mengacu pada ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pansus ini terdiri dari 25 orang yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan komisi terkait, serta ditujukan mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.
Dalam surat edarannya, Prasetio juga meminta kepada setiap fraksi untuk segera menunjuk perwakilan sesegera mungkin.
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Prasetio.
Berikut komposisi jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi.
a. Fraksi PDI-Perjuangan: 6 orang
b. Fraksi Partai Gerindra : 5 orang
c. Fraksi PKS: 4 orang
d. Fraksa Partai Demokrat: 2 orang
e. Fraksi PAN: 2 orang
f. Fraksi PSI: 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang