Polisi Jadwalkan Panggil Pelapor Untuk Selisik Perkara Dokter Dedy Susanto
Polisi masih meneliti dugaan tindak pidana perkara doktor psikolog, Dedy Susanto yang sempat viral di media sosial.
Editor: Adi Suhendi
Igman Ibrahim
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)
Mereka yang menamakan diri sebagai 'Korban Dedy' membongkar aib sang psikolog.
Dedy kemudian mendapat julukan baru sebagai 'psikolog mesum'.
Bahkan banyak pihak yang menyebutnya sebagai psikolog palsu.
Tak hanya itu, dalam postingan Bibi Ardiansyah, Dedy ternyata pernah mengirim dirrect message (DM) kepada Vanessa Angel pada 10 Februari 2020 lalu.
Dalam pesannya tersebut, Dedy mengirimkan kalimat-kalimat bijak soal self love kepada Vanessa.
Ia juga menyertakan nomor telepon dan meminta Vanessa menghubunginya jika ingin curhat.
Yang menarik perhatian, Dedy juga menanyakan soal tarif Vanessa.
BERITA REKOMENDASI
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.