Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap, Mucikari Ngaku Dapat Keuntungan Rp 500 Ribu Sekali Transaksi

tersangka G mengambil keuntungan mencapai Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang diterima dari pelanggannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditangkap, Mucikari Ngaku Dapat Keuntungan Rp 500 Ribu Sekali Transaksi
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang mucikari di Padang berinisial, AS (24) saat ditemui di Mapolda Sumbar yang mengaku telah menjadi mucikari selama dua Minggu, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana prostitusi terselubung (muncikari) di Hotel D'arcici Sunter, Jalan Sunter Permai Raya Nomor A1, Sunter Agung, Jakarta Utara pada Jumat (28/2/2020) dini hari lalu.

Dalam kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mencokok satu orang berinisal G (20) yang diduga mucikari para pekerja seksual komersil (PSK) di hotel tersebut.

Baca: Praktik Prostitusi Berbalut Kawin Kontrak di Puncak: Terbongkar Lewat Youtube

"Tim membawa terduga pelaku, saksi dan barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," kata Yusri kepada awak media, Sabtu (29/2/2020).

Dari keterangan pelaku, Yusri menerangkan, tersangka G mengambil keuntungan mencapai Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang diterima dari pelanggannya.

"Tersangka (mucikari, Red) mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari sekali melayani dengan layanan three some tersebut," jelas dia.

Dia juga menjelaskan, polisi menyita dua buah bra berwarna hitam, dua buah celana dalam warna merah dan putih, satu buah kunci hotel dengan nomor kamar 1202, uang tunai Rp 500 ribu dan satu lemba kwitansi pemesanan kamar hotel D'Arcici seharga Rp 350 ribu.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas