Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tanjung Priok Tangkap Pemuda yang Sediakan PSK Gadis Perawan dan Layanan Threesome

Pemuda berinisial G diringkus polisi, Jumat (28/2/2020) karena ketahuan membuka jasa prostitusi online.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tanjung Priok Tangkap Pemuda yang Sediakan PSK Gadis Perawan dan Layanan Threesome
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda berinisial G diringkus polisi, Jumat (28/2/2020) karena ketahuan membuka jasa prostitusi online dengan menawarkan paket threesome dan virgin.

Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pemuda asal Senen itu di sebuah hotel kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Awalnya, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapati informasi via media online soal adanya dugaan tindak pidana prostitusi. 

Prostitusi online itu, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, disebut terjadi di sekitar Wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

Baca: MKD DPR Masih Proses Kasus Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade

Baca: PSK yang Ditawarkan Muncikari di Pringsewu Usianya Masih Belasan Tahun, Tarifnya Hingga Rp 1 Juta

Ketika tim polisi melakukan penyelidikan, polisi menemukan ada pelanggan yang diduga telah bertransaksi dengan G yang merupakan muncikari.

G disebut telah sepakat menyewakan wanita seharga Rp 3 juta, untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome untuk satu kali berkencan.

BERITA REKOMENDASI

Pemesanan juga dapat dibayarkan lewat DP Rp 500 ribu.

G mempersilakan pemesan membayar kekurangan setelah memakai jasa wanita yang dijualnya.

"Usai pembayaran tersebut tim kami langsung mengamankan G di depan lobi hotel Sunter, dan melakukan interogasi singkat," kata David saat dikonfirmasi, Sabtu (29/2/2020).

G mengaku membuka jasa prostitusi online di dalam kamar hotel kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

G mengaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari penjualan wanita dengan paket layanan threesome tersebut.


"Selanjutnya kami membawa terduga pelaku, saksi, dan barang bukti ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," jelas David.

G dijerat pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas