Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta

Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, ini kata polisi terkait perbuatan pelaku sesudah nabrak

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Wanita Penabrak Perempuan Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Beri Rp70 Juta
Tangkapan layar Facebook
Detik2 seorang ibu yang lg hamil tertabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang ada di kandungannya. 

TRIBUNNEWS.COM -- Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik di Palmerah.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

 6 Tahun Menikah Menanti Kehadiran Buah Hati, Wanita Hamil Tewas Ditabrak di Depan Suaminya

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
BERITA TERKAIT

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas