Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun karena Terinspirasi Film Horor, Ini Penjelasan KPAI dan Psikolog

Komisioner KPI dan psikolog menanggapi soal pembunuhan bocah berusia 5 tahun oleh remaja berinisial NF (15) di Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun karena Terinspirasi Film Horor, Ini Penjelasan KPAI dan Psikolog
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 5 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Tak hanya kondisi kejiwaan dari pelaku, polisi juga perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan pada keluarganya.

Baca: Kasus Pembunuhan Bocah di Taman Sari: Pelaku Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Baca: Teka-Teki Karya Gadis SMP Pembunuh Bocah, Ada 13 Gambar Perempuan Sedih dan Tokoh Slender Man

Menurutnya, banyak pelaku yang melakukan tindakan seperti ini berasal dari keluarga yang tidak akrab satu sama lain.

Bahkan, kemungkinan di dalam keluarganya banyak kekerasan yang dilakukan, sehingga emosi positifnya kurang berkembang.

Ia menyebut, pelaku mungkin menyesali perbuatannya, namun tidak terlihat.

"Merasa menyesal tidak selalu terlihat. Perilaku bisa dilihat, tetapi perasaan tidak bisa dilihat," ungkap Anna.

Ia juga setuju jika film disebut bisa memengaruhi perilaku seseorang.

"Jadi merasa bahwa kekerasan adalah hal biasa saja. Namun, biasanya ini kembali ke bagaimana dia dalam kesehariannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Anna berujar, jika pelaku hidup di lingkungan yang penuh cinta, film tak bisa memengaruhi perilaku.

Lokasi pembunuhan bocah usia 6 tahun oleh siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Lokasi pembunuhan bocah usia 6 tahun oleh siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Nasib Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, NF ditahan di lembaga Pembinaan Khusus Anak, Cinere, Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut berdasarkan aturan bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Memang ada aturan-aturan sesuai dengan umur ya terkait NF, dan kami juga menjalankan 4 asas penanganan anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kebiasaan Aneh Siswi SMP Bunuh Bocah Terungkap, Kalau Kesal Lempar Kucing dari Lantai 2

Baca: Ayah Bocah 6 Tahun yang Dibunuh ABG Ingin Pelaku Dihukum Mati: Saya Nggak Habis Pikir

Selain pelaku merupakan anak-anak, alasan pihak kepolisian karena ada asas praduga tidak bersalah.

"Ketiga, dalam pemeriksaan harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas