Lanjutan Sidang Gugatan Anies Baswedan Digelar Hari Ini, Hakim akan Putuskan Menerima atau Menolak
Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali digelar hari ini
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali digelar Selasa (10/3/2020) hari ini.
Lanjutan sidang gugatan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan agenda sidang kali ini.
"Agendanya putusan diterima atau tidaknya gugatan class action pada banjir Jakarta 2020," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa (10/3/2020).
Baca: Dua Cawagub DKI Serahkan Syarat Administrasi Pencalonan ke Anies Baswedan
Persidangan diagendakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Jika gugatan kami ini diterima sebagai gugatan class action maka pemeriksaan sidang dilanjutkan dengan proses acara notifikasi," ungkap Tigor.
Proses notifikasi disebut Tigor sebagai rangkaian dari pemeriksaan atas keikutsertaan korban banjir Jakarta sebagai bagian penggugat terhadap gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai aturan dalam Perma no: 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, dimana akan dilakukan pengumuman tentang opsi keluar (opsi out) bagi korban banjir yang tidakbmau ikut serta menjadi penggugat dalam gugatan class action banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Ungkap Kelegaan
Sebelumnya, sidang dilaksanakan pada Selasa (3/3/2020) pekan lalu setelah mengalami penundaan.
Tigor mengaku lega karena para penggugat menghadiri sidang tersebut secara lengkap.
"Terus terang saya senang sekali karena kelima penggugat hadir dan sabar menunggu," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (3/3/2020).
Sebelum sidang, Tigor mengaku sangat kawatir ada dari penggugat tidak dapat hadir.
"Soalnya sidang ini menentukan keberadaan wakil kelas penggugat para korban banjir Jakarta 2020," ungkapnya.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Restok 1,450 Boks Masker, Dijual 6,500 Per Lembar: Harga Perolehan Memang Naik
Diketahui gugatan class action adalah gugatan yang dilakukan secara berkelompok.
Lima daerah di Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, masing-masing diwakili satu penggugat.