Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Sopir TransJakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Terancam 1 Tahun Penjara

saat ini sopir TransJakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka. yang bersangkutan masih ditahan untuk diperiksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Tersangka, Sopir TransJakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Terancam 1 Tahun Penjara
TribunJakarta.com/Istimewa
Mobil Pajero Sport yang mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sopir TransJakarta berinisial JW yang menabrak mobil istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Irjen Boy Rafli Amar, terancam hukuman paling lama satu tahun penjara.

Dia diduga lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan, ancaman hukuman tersebut mengacu pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca: Istri Irjen Boy Rafli Terlibat Kecelakaan, Mobil Ditabrak Transjakarta, Sopir Bus jadi Tersangka

Baca: Polisi akan Selidiki Jam Istirahat Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri

Mengacu beleid pasal itu, JW diduga lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kita kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata Sambodo, Rabu (11/3/2020).

Dia menyatakan, saat ini sopir TransJakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan yang bersangkutan masih ditahan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Sopir TransJakarta masih diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di bawah flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Kecelakaan itu melibatkan bus Transjakarta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan sebelumnya mengatakan, salah satu yang berada di mobil Pajero Sport itu merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.

"Iya benar (istri Boy Rafli amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Namun belakangan ini, pihak kepolisian belum memastikan penumpang yang berada di mobil itu merupakan istri pejabat polri Irjen Boy Rafli.

Akibat kecelakaan itu, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.

Penumpang mobil Pajero Sport juga sudah dilarikan ke salah satu rumah sakit di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas