Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kriminolog Anak soal ABG Bunuh Bocah di Sawah Besar: Tersangka Korban Keluarga dan Lingkungan

Haniva Hasna menyebut, ada empat faktor tersangka NF menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Kriminolog Anak soal ABG Bunuh Bocah di Sawah Besar: Tersangka Korban Keluarga dan Lingkungan
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Lokasi pembunuhan bocah usia 6 tahun oleh siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang dilakukan NF (15) siswi SMP terhadap bocah berinisial APA (6) menjadi perhatian kriminolog anak.

Haniva Hasna selaku kriminolog anak menilai, siswi SMP berinisial NF (15) yang membunuh bocah berinisial APA (6) di Jakarta Pusat, seharusnya disebut sebagai korban, bukan pelaku.

Haniva Hasna menyebut, ada empat faktor tersangka NF menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Dia ini korban, jadi jangan bilang dia tersangka, kenapa jadi pelaku? karena dia korban."

"Korban dari agensi keluarganya tadi, dan lingkungan," ujar Haniva Hasna, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Rabu (11/3/2020),

Ia menyebut, kedekatan tersangka dengan keluarga berperan besar dalam menentukan tindakannya.

"Pada saat dia enggak ada kedekatan, enggak ada tanggung jawab," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Saat anak tidak merasa punya kedekatan apapun dengan orangtuanya, dia akan bebas melakukan apapun," jelas Haniva.

Menurutnya, tersangka tidak merencanakan kehidupannya ke depan setelah lulus dari bangku SMP.

"Yang kedua, komitmen dia apa? 15 tahun harusnya dia sudah memikirkan SMA apa, dia harus memikirkan jurusannya apa, tujuan hidupnya apa, enggak ada sama sekali," katanya.

Selanjutnya, perbuatan NF itu menunjukkan tidak adanya kedekatan tersangka dengan masyarakat dan pihak sekolah.

"Ketiga, involvement, keterlibatan dia di masyarakat, keterlibatan dia di sekolah, berarti tidak ada sama sekali," lanjutnya.


Ia menyebut, keyakinan beragama juga bisa memengaruhi seseorang untuk mengurungkan niat melakukan kejahatan.

Namun, menurutnya, NF juga tidak memiliki faktor yang keempat ini.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas