Sidang Pembunuhan Pupung Oleh Istrinya Alia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
Keduanya merupakan eksekutor yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnam
Editor: Hendra Gunawan

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, akan kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Sigit Hendradi, mengatakan, persidangan akan digelar pukul 15.00.
"Biasanya jam 15.00, tunggu tahanan dulu kan," kata Sigit saat dihubungi.
Ia menjelaskan, agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihaknya.
Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Sebut Saksi dari Jaksa Justru Meringankan Aulia Kesuma
Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan kliennya.