Sidang Pembunuhan Pupung Oleh Istrinya Alia Kesuma, Jaksa Siapkan Saksi Mahkota
Keduanya merupakan eksekutor yang disewa Aulia Kesuma untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnam
Editor: Hendra Gunawan

Jaksa menghadirkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Fery dan karyawan minimarket di Apartemen Kalibata City bernama Dea Fitria pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Firman berpendapat bahwa kedua saksi tersebut tidak mengetahui tentang kasus pembunuhan berencana yang terjadi.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa.
Saat sidang berlangsung, Firman mengaku ingin bertanya tentang peristiwa pembunuhan secara detail kepada Fery dan Dea.
Namun, ia mengurungkan niatnya lantaran menganggap kedua saksi tidak mengerti pokok perkara.
"Meskipun kita juga mau tanyakan, pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
Firman mengatakan, salah satu indikasi saksi Fery tak mengerti pokok perkara adalah ketika tidak mengetahui penyebab kebakaran di rumah korban pembunuhan, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, pada Sabtu (24/8/2019).
"Padahal beliau Damkar, semestinya tahu ada sebab, ada akibat. Kalau bau bensin, ada kemungkinan kan terjadi kebakaran," tutur Firman.
Di sisi lain, Firman kembali menyoroti belum tertangkap seseorang bernama Aki.
Dalam dakwaan Jaksa, Aki disebut sebagai dukun yang awalnya diminta Aulia untuk menyantet Pupung.
Akan tetapi, Aki tidak menyanggupi permintaan tersebut dan memberikan alternatif lain.
Ia mempertemukan Aulia dengan dua eksekutor bernama Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
"Dimana Aki berada sekarang? Itu yang selalu kami tanyakan, karena ide dasar untuk melakukan penyantetan, menembak, meracun, membunuh, membakar, semuanya berawal dari ide Aki," ucap Firman.
Petugas Damkar Cium Bau Bensin & Temukan Ini di Garasi
Seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) bernama Fery dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).