Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Driver Ojol Ditangkap Setelah Lakukan Begal Payudara, Motifnya Karena Hasrat yang Tak Tertahan

Arie mengatakan saat melakukan aksi tak senonoh, Frengki Simanjuntak terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Driver Ojol Ditangkap Setelah Lakukan Begal Payudara, Motifnya Karena Hasrat yang Tak Tertahan
Bima Putra/Tribun Jakarta
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku meraba payudara N (18) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Frengki Simanjuntak (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu terekam CCTV meraba payudara dua siswi SMA, berinisial Y (18) dan N (18).

Aksi bejat tersebut, dilakukan Frengki Simanjuntak di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

Diwartakan TribunJakarta.com, Y saat itu hendak berangkat ke sekolah, Frengki Simanjuntak tiba-tiba datang dan meraba payudara korban, pada Senin (9/3/2020) pukul 06.30 WIB.

Sementara itu N mengalami hal serupa, ketika ia pulang sekolah, pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya pada Rabu (11/3/2020) sore.

"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020).

Berita Rekomendasi

Frengki Simanjuntak mengaku sudah meraba payudara Y dan N dengan modus menanyakan alamat.

Jaket ojek online (Ojol) dan sepeda motor Vario berpelat B 4090 TLX yang dikenakan Frengki saat beraksi pun miliknya.

Baca: Setelah Pemain Bola, Virus Corona Jangkiti Pebalap F1, McLaren Mundur dari GP Australia

Baca: Misteri Bunuh Diri Pasutri di Malang Mulai Terkuak, Ada Orang Ketiga Hingga Jasad Tak Boleh Diotopsi

Baca: Serangan Kapal Tempur AS Saat Perang Dunia Merusak 202 Pohon di Tokyo Jepang

Baca: Satu PDP Virus Corona Meninggal Dunia di Solo, Ini Penjelasannya

"Pelaku ini berprofesi sebagai ojek online. Barang bukti yang diamankan motor, helm, dan jaket yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.

Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Kini Frengki mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciracas sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Arie mengatakan saat melakukan aksi tak senonoh, Frengki Simanjuntak terdorong hasrat seksual untuk memegang payudara wanita.

"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tuturnya.

Siswi SMK Ini Bersaksi

Seorang siswi SMK kelas XII berinisial Y (18) menjadi korban pelecehan seksual di gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas pada Senin (9/3/2020).

Kepada TribunJakarta.com, Y membeberkan kesaksiannya.

Y mengaku kala itu hendak berangkat ke sekolah, sekira pukul 06.30 WIB.

Tiba-tiba seorang pria yang mengenakan jaket onjek online (ojol) menghampiri Y.

Pria yang mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih itu kemudian bertanya soal alamat sebuah kampus kepada korban.

Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat.
Aksi pelaku terekam CCTV (kiri) dan pelaku saat berada di Mapolsek Ciracas, Kamis (12/3/2020) (kanan) - Oknum driver ojol melecehkan siswi SMK dan aksinya terekam CCTV. Ia melakukan aksi tersebut karena terdorong hasrat. (Tangkap layar Twitter @black__valley1 / TRIBUN JAKARTA Bima Putra)

Y mengira pria tersebut hendak menjemput penumpang.

Namun tiba-tiba, pria berhelm biru itu meraba payudara Y.

"Pelakunya pakai atribut ojek online, dia pura-pura tanya alamat kampus dekat sini (lokasi). Pas nanya langsung dia meraba," kata Y di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Y sempat melawan dengan memukul pelaku dan menendang sepeda motor Honda Vario warna putih yang dikemudikan pelaku.

Namun pelaku yang berusia sekitar 30 tahun hanya sedikit kehilangan keseimbangan dari motor lalu tancap gas ke arah Jalan Raya Bogor.

"Saya pukul tiga kali sama nendang motor pelaku, tapi dia enggak jatuh dan langsung kabur," jelas Y.

Y menjelaskan sehabis meraba dadanya, wajah pelaku terlihat tanpa ekspresi.

"Muka pelaku habis meraba datar saja," ujarnya.

Y menuturkan bakal melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Rekaman CCTV yang menyorot aksi pelaku pun diserahkan jadi barang bukti guna memudahkan proses penyidikan.

"Rencananya siang ini laporan, CCTV pas kejadian sudah minta ke pak RT. Di CCTV itu kelihatan pelat sepeda motor pelaku B 4090 TLX," tuturnya.

Korban Lebih dari Satu

Sebelum Y jadi korban pada Senin (9/3/2020), pelecehan bermodus raba payudara juga menimpa seorang siswi lainnya.

"Tanggal 3 Februari (2020) kemarin juga ada yang jadi korban, pelajar kelas 3 SMA. Lokasi kejadiannya sama, masih satu gang. Beda beberapa meter doang," kata Y di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).

Korban yakni N (18), warga sekitar lokasi kejadian yang payudaranya diraba dalam perjalanan pulang ke rumah sekira pukul 14.30 WIB.

Modus pelaku pun sama, mengenakan jaket Ojol dan berpura-pura bertanya alamat seolah hendak menjemput penumpang.

"Dia juga pura-pura tanya alamat, sama seperti kejadian saya. Pas mau jawab payudaranya (N) langsung diraba, terus pelaku kabur," ujarnya.

Y menuturkan pelaku bahkan sempat dua kali meraba payudara N sebelum akhirnya kabur melarikan ke Jalan Raya Bogor.

Siang ini, Y dan N rencananya membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan menyerahkan rekaman CCTV kejadian.

"Tadi pagi mau laporan tapi enggak sempat, siang ini mau bareng lapor ke polisi. Kejadian saya dan N sama-sama kerekam CCTV gang warga," tuturnya. (Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Pelaku Begal Payudara di Ciracas Terdorong Hasrat Seksual Ini, Terancam 2 Tahun Bui,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas