Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Virus Corona, PN Jakpus Disemprot Cairan Disinfektan

Yanto menyebut persidangan di PN Jakpus termasuk sidang tindak pidana korupsi akan tetap berjalan seperti biasa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Virus Corona, PN Jakpus Disemprot Cairan Disinfektan
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
PN Jakpus Disemprot Cairan Disinfektan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot cairan disinfektan, Rabu (18/3/2020).

Ketua PN Jakpus Yanto mengatakan area penyemprotan meliputi semua area di Gedung PN Jakpus.

"Rencana semua, hari ini dimulai yang bawah, termasuk halaman," tutur Yanto di PN Jakpus, Rabu (18/3/2020).

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, petugas berseragam putih lengkap memasuki ruangan sidang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH.

Baca: Viral Calon Penumpang KRL Pingsan di Peron Stasiun Duren Kalibata, Ini Faktanya

Bersenjata alat penyemprot, si petugas langsung menyusuri sisi ruang sidang.

Yanto menyebut persidangan di PN Jakpus termasuk sidang tindak pidana korupsi akan tetap berjalan seperti biasa.

Namun, beberapa pencegahan virus corona seperti mengukur suhu pengunjung dan memperbanyak jumlah hand sanitizer sudah dilakukan terlebih dahulu.

Baca: Update: Status Darurat, Pemkab Sumedang Akan Gunakan Anggaran Belanja Tak Terduga Untuk Covid-19

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan edaran atau kebijakan khusus ke jajaran peradilan terkait pencegahan penyebaran virus corona.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.

"MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Baca: Ini Alasan Driver Ojol Tolak Lockdown, Penghasilan Berkurang hingga Berdampak Negatif

Andi menuturkan, hal itu juga berlaku pada sidang-sidang pengadilan termasuk sidang perkara pidana yang kerap menghadirkan pengunjung.

"Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," ujar Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas