Cegah Penyebaran Corona, Jam Besuk Tahanan di Polres Metro Jakarta Utara Ditiadakan Sementara
Polres Metro Jakarta Utara menerapkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menerapkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Salah satunya adalah dengan meniadakan jam besuk tahanan setelah mewabahnya virus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peniadaan jam besuk tahanan mulai diberlakukan pada Minggu (15/3/2020) lalu.
"Jam besuk tahanan ditiadakan setelah ada arahan presiden terkait social distancing," ucap Budhi kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Peniadaan jam besuk tahanan ini, kata Budhi, bersifat sementara.
Pihaknya masih memikirkan bagaimana ke depannya agar keluarga keluarga masih bisa bertemu tahanan.
"Kami lagi perbaiki SOP dan sarana pertemuan antara pembesuk dan yang dibesuk," katanya.
Selain peniadaan jam besuk tahanan, langkah antisipasi lainnya yang telah diberlakukan di Polres Metro Jakarta Utara adalah penyemprotan cairan disinfektan dan pengadaan cairan pencuci tangan.
Adapun hingga Selasa (17/3/2020) kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 172 kasus.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, dari keseluruhan kasus, sembilan orang sembuh dan tujuh lainnya meninggal dunia.