Menolak Patungan untuk Beli Miras, Pengamen Tewas Ditusuk Teman
Muhammad Hardiansyah, pengamen jalanan yang biasa mengamen di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur meregang nyawa.
Editor: Sanusi
"Tapi dibalas dengan jawaban yang menurutnya menyinggung perasaan dengan gunakan kata-kata kasar sehingga tersangka tersinggung," tuturnya.
Tersinggung dengan jawaban korban, Ranai akhirnya terlibat cek-cok mulut dan berkelahi dengan Hardiansyah.
Arie menuturkan Ranai lalu meminta bantuan kepada Feggy dengan niat untuk menghabisi Hardiansyah.
"Tersangka (Feggy) menusukkan pisau tersebut ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Kemudian pisau tersebut tersangka cabut dan langsung membuang pisau," lanjut Arie.
3. Ditangkap Polisi
Usai membunuh Feggy kabur ke SPBU dekat RS Haji Jakarta lalu dibekuk personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP.
Feggy dijerat pasal 338 KUHP tenang Pembunuhan, juncto 170 ayat 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Untuk satu tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung dia.
4. Pinjam Pisau Tukang Pecel Lele
Feggy Sefrianda (26), dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh temannya, Muhammad Hardiansyah.
Dia mengaku menusuk Hardiansyah di bagian ulu hati hingga tewas karena tak terima korban ogah patungan membeli minuman keras (Miras).
Pertemanan dan kesamaan profesi sebagai pengamen jalanan tak membuat Feggy merasa tega sehingga membunuh Hardiansyah pada Kamis (5/3/2020).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pisau dapur yang digunakan Feggy menusuk Hardiansyah merupakan pinjaman.
"Tersangka meminjam pisau kepada pedagang Pecel Lele di sekitar lokasi tempat mereka berkelahi. Pisau tersebut lalu dibuang, kemudian tersangka kabur," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).