Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Corona, Pemkot Depok Larangan Kegiatan Keagamaan Bersifat Massal hingga 4 April

Kesepakatan ini berkaitan dengan percepatan penanganan yang terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi Corona, Pemkot Depok Larangan Kegiatan Keagamaan Bersifat Massal hingga 4 April
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunana Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan umat beragama lainnya di Kota Depok, menyampaikan kesepakatan bersama dalam kegiatan keagamaan yang bersifat masal Jumat (20/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunana Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan umat beragama lainnya di Kota Depok, menyampaikan kesepakatan bersama dalam kegiatan keagamaan yang bersifat masal.

Kesepakatan ini berkaitan dengan percepatan penanganan yang terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

"Larangan ini berlaku mulai 20 maret 2020 sampai 4 april 2020," ujar Walikota Depok, Muhammad Idris di Balai Kota Depok, lewat keterangan video berdurasi 2.25 menit, Jumat (20/3/2020).

Satu diantara poin yang dibacakan adalah larangan kegiatan keagamaan yang bersifat masal atau berjamaah, untuk semua agama, termasuk sholat jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya.

"Melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing," ujar Idris.

Baca: Komisi II DPR Imbau Penyelenggara Pemilu Tak Buat Kegaduhan di Tengah Situasi Pandemi Corona

Adapun poin-poin yang dibacakan lainnya, yaitu;

BERITA REKOMENDASI

1. Covid-19 merupakan pandemik global yang penyebarannya cepat, baik di Indonesia, Jabodetabek, maupun Kota Depok

2. Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan ekstra-ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19 adalah dengan membatasi pertemuan orang. Dengan strategi sosial distancing (jarak social), Physical distancing (jarak fisik).

3. Memperhatikan poin satu dan dua, Pemkot Depok sepakat melarang kegiatan keagamaan yang bersifat masal atau berjamaah, untuk semua agama, termasuk Sholat jumat di Masjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas