Imbas Virus Corona, Layanan KRL Ikut Dibatasi: Hanya Beroperasi Jam 6 Pagi - 8 Malam
Jika normalnya ada 991 perjalanan KRL per hari, kini dibatasi hanya 276 saja atau sekitar 28 persen
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas sedang memasang spanduk pengumuman perubahan rute perjalanan kereta rel listrik di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta akan mengeksekusi penggantian wesel di Stasiun Gambir dan Stasiun Jakarta Kota. Imbasnya, perjalanan Commuter Line alias kereta rel listrik (KRL) bakal direkayasa selama 11 hari mulai Jumat (14/2/2020) hingga hingga 23 Februari 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sudah 974 perusahaan di Jakarta berlakukan Work From Home
Pemprov DKI mencatat ada 367.491 karyawan dari 974 perusahaan yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH) karena wabah virus corona atau Covid-19.
Jumlah tersebut juga seiring dengan seruan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI lewat surat edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home) pada 15 Maret lalu.
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menjelaskan angka karyawan yang bekerja di rumah diproyeksikan terus bertambah, menyusul adanya seruan kembali dari Gubernur Anies Baswedan pada Jumat (20/3) kemarin.
"Angkanya kemungkinan bakal terus bertambah, mengingat pak Gubernur pada Jumat kemarin kembali menyerukan soal social distancing measure (pembatasan interaksi)," ungkap Andri saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Dalam seruan Disnakertrans, ada tiga kategori imbauan bagi perusahaan.
Yakni menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengurangi kegiatan usaha sampai paling minimal, serta tak boleh menghentikan kegiatan bagi perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM).
Saat ini, sanksi belum diberlakukan bagi mereka yang tak mengikuti surat edaran, lantaran kebijakan ini sifatnya masih imbauan.
"Belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti SE karena surat itu sifatnya hanya imbauan," ungkap dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.
Anies juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional, dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya, bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.
Hal ini dituangkan dalam Suruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca: Kata Artis Detri Warmanto Sebelum Dinyatakan Positif Corona, Sebut Thermogun Tak Bisa Jadi Patokan
Lewat seruan ini, Anies meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.
Anies juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.