Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Asmara Pasangan Sesama Jenis Berujung Maut, Berawal Cari Makan, Bercinta, Hingga Api Cemburu

Samsul membunuh pasangan sesama jenisnya di sebuha kamar indekos di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) dini hari sekira pukul 04.00.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kisah Asmara Pasangan Sesama Jenis Berujung Maut, Berawal Cari Makan, Bercinta, Hingga Api Cemburu
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Samsul Bahri (22) tersangka pembunuhan MN (26) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020). Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Korban Cemburu, Samsul Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Kesal Diancam Usai Chat dengan Wanita, https://jakarta.tribunnews.com/2020/03/23/korban-cemburu-samsul-bunuh-pasangan-sesama-jenisnya-karena-kesal-diancam-usai-chat-dengan-wanita?page=all. Penulis: Bima Putra Editor: Wahyu Aji 

Tidak butuh waktu lama, kepolisian pun akhirnya mengendus keberadaan Samsul.

Samsul Bahri tak berkutik saat aparat Satreskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Kramat Jati, Jumat (20/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan Samsul diringkus di satu pangkalan truk ekspedisi lintas Sumatera di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

"Ditangkap pas mau kabur ke Aceh, jadi mau numpang truk. Setelah diamankan dan diperiksa tersangka mengakui perbuatannya," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Dia hendak pulang ke Aceh dengan modal Laptop dan handphone yang dicuri usai menghabisi pasangannya MN (26) pada Kamis (19/3/2020).

Namun, dua barang curian tersebut belum sempat dijual Samsul sehingga digunakan penyidik sebagai barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Dia mencuri setelah membunuh korban, rencananya mau dijual untuk ongkos kabur. Karena saat diamankan dia juga enggak membawa uang," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Hery menuturkan Samsul dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan.

Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Korban sempat beri keterangan berbeda

Polisi mengungkap bila keterang pelaku kerap berubah-ubah.

"Tersangka ini keterangannya berubah-ubah saat diperiksa. Tapi ketika pemeriksaan terakhir dia mengakunya karena kesal cek-cok dengan korban pas chatting dengan perempuan," kata Hery.


Awalnya kepada polisi pelaku mengaku membunuh MN karena kesal korban sudah mengumbar hubungan terlarangnya kepada teman-temannya.

"Dia memang bilang kesal (diajak hubungan badan terus), tapi yang lebih membuat kesal ya masalah hubungan mereka dikasih taunya itu kemana-mana," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020), dilansir dari Tribunjakarta.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas