Pemkot Depok Dianggap Lelet dan Tak Transparan, Warga Inisiatif Bikin Petisi Bunyinya Begini
Kota Depok merupakan wilayah yang langsung berbatasan dengan Ibukota DKI Jakarta yang sejauh ini merupakan episentrum wabah Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Choirul Arifin
Selain tak mampu mengongkosi biaya pemeriksaan Covid-19, secara infrastruktur kesehatan, Kota Depok juga tidak melakukan persiapan matang.
Baca: Fraksi PPP Minta Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Anggaran Penanganan Corona
Terlebih lagi, perkembangan terakhir, wabah Covid-19 telah menelan para pejuang kesehatan, yakni beberapa dokter dan tenaga medis.
Dalam skala krisis, hal ini semakin membuat kepanikan masyarakat, karena unsur tenaga medis sebagai ujung tombak memerangi wabah, juga tak dilindungi pemerintah.
Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad
Dari hasil analisa di atas, kelompok #depoklawancorona mengajukan rekomendasi atau desakan kepada Pemkot Depok dan Gugus Tugas Covid-19 sebagai berikut:
1. Gugus Tugas Depok harus menjamin dilaksanakannya rapid test gratis secara seksama untuk masyarakat Depok
a. Gugus Tugas harus menyusun skema pelaksanaan rapid test yang tepat sasaran berdasarkan data dan informasi riil.
b. Adanya prosedur rapid test yang dilaksanakan tanpa diskriminasi.
c. Gugus Tugas harus menjamin publikasi hasil test secara transparan ((bukan mengumumkan data pribadi pasien).
2. Meningkatkan ketersediaan fasilitas penanganan Covid-19 dengan cara:
a. Penambahan rumah sakit rujukan, yaitu RSUI atau rs swasta depok lainnya.
b. Memberikan dukungan yang optimal kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
c. Memastikan ketersediaan APD bagi tenaga medis karena keselamatan dan kesehatan tenaga medis bersifat elementer bagi keberlangsungan sistem penanganan Covid- 19.
d. Tersediannya instalasi untuk pemusnahan limbah khusus Rumah Sakit atau pusat rawat pasien positif terinfeksi Corona, baik yang sedang dalam perawatan maupun yang sudah meninggal.
e. Pelayanan kesehatan terkait Covid-19 juga memiliki perhatian dan penanganan khusus terhadap warga yang ODHA.
3. Menindak tegas pelanggaran terhadap instruksi pemerintah terkait jarak fisik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.