Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju

Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurellia Margaretha Yulia (26).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).

Akibatnya, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.

Berikut fakta-fakta kecelakaan yang menyeret nama Aurelia Margaretha sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Jadi Tersangka

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menyampaikan, kini Aurellia Margaretha telah ditetapkan menjadi seorang tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Berita Rekomendasi

Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," ungkapnya.

Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020).
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020). (Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

2. Terancam 6 Tahun Penjara

Heri mengungkapkan, tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara atas kejadian tersebut.

Aurelia Margaretha dijerat dengan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," jelas Heri.

3. Kendaraan Hilang Kendali

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut, saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki.

Baca: 7 Fakta Kecelakaan di Karawaci, Korban Ternyata Sempat Selamatkan Anaknya Sebelum Tewas Ditabrak

Baca: Ditahan, Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Ditetapkan Jadi Tersangka

Mobil lalu melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. (istimewa via TribunJakarta)

4. Sedang Chattingan dengan Teman

Ipda Heri mengungkapkan, Aurelia Margaretha mengakui menulis pesan ke temannya saat berkendara.

Setelah menulis pesan kepada temannya tersebut, tersangka menabrak korban.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurang pandangan ke depan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

5. Cekcok dengan Istri Korban

Ipda Heri juga membenarkan, pelaku sempat cekcok dengan istri korban di lokasi kecelakaan.

Baca: Cerita Keponakan Korban Kecelakaan Maut di Karawaci: Om Saya Selamatkan Anaknya Sebelum Ditabrak

Baca: Pengemudi Mobil yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Sempat Minum Soju, Hotman Paris: Masalah Serius

Menurutnya, cekcok keduanya bermula saat istri korban memarahi pelaku.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkapnya.

"Ternyata pelaku melawan," jelas Heri.

6. Minum Soju

Soju
Soju (koreatime.co.kr)

Menurut Heri, Aurelia Margaretha Yulia terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

Sebelum mengendarai mobil, tersangka sempat minum soju pukul 14.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Polisi Benarkan Tersangka Tabrakan Maut Karawaci Mabuk, Istri Korban Masih Depresi hingga Kini

Baca: Fakta Lengkap Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk Hingga Korban Meninggal Selamatkan Anaknya

Diketahui, soju adalah minuman tradisional Korea berbahan beras.

Namun, sebagian besar produsen soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti seperti kentang, gandum, jelai, dan ubi jalar.

Minuman ini bening tidak berwarna dengan kadar alkohol yang berbeda-beda, mulai dari 20 persen hingga 45 persen alkohol berdasarkan volume (ABV).

Kadar alkohol yang paling umum untuk soju adalah 20 persen ABV.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas