FAKTA Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas: Chattingan dengan Teman hingga Minum Soju
Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurellia Margaretha Yulia (26).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan yang menabrak pejalan kaki di Lippo Karawaci Kota Tangerang, diketahui bernama Aurelia Margaretha Yulia (26).
Akibatnya, seorang pria paruh baya berusia 51 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 16.25 WIB.
Berikut fakta-fakta kecelakaan yang menyeret nama Aurelia Margaretha sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jadi Tersangka
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri menyampaikan, kini Aurellia Margaretha telah ditetapkan menjadi seorang tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," ungkapnya.
2. Terancam 6 Tahun Penjara
Heri mengungkapkan, tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara atas kejadian tersebut.
Aurelia Margaretha dijerat dengan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," jelas Heri.
3. Kendaraan Hilang Kendali
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut, saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki.
Baca: 7 Fakta Kecelakaan di Karawaci, Korban Ternyata Sempat Selamatkan Anaknya Sebelum Tewas Ditabrak
Baca: Ditahan, Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Ditetapkan Jadi Tersangka
Mobil lalu melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
4. Sedang Chattingan dengan Teman
Ipda Heri mengungkapkan, Aurelia Margaretha mengakui menulis pesan ke temannya saat berkendara.
Setelah menulis pesan kepada temannya tersebut, tersangka menabrak korban.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurang pandangan ke depan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
5. Cekcok dengan Istri Korban
Ipda Heri juga membenarkan, pelaku sempat cekcok dengan istri korban di lokasi kecelakaan.
Baca: Cerita Keponakan Korban Kecelakaan Maut di Karawaci: Om Saya Selamatkan Anaknya Sebelum Ditabrak
Baca: Pengemudi Mobil yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Sempat Minum Soju, Hotman Paris: Masalah Serius
Menurutnya, cekcok keduanya bermula saat istri korban memarahi pelaku.
"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkapnya.
"Ternyata pelaku melawan," jelas Heri.
6. Minum Soju
Menurut Heri, Aurelia Margaretha Yulia terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.
Sebelum mengendarai mobil, tersangka sempat minum soju pukul 14.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar Heri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca: Polisi Benarkan Tersangka Tabrakan Maut Karawaci Mabuk, Istri Korban Masih Depresi hingga Kini
Baca: Fakta Lengkap Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk Hingga Korban Meninggal Selamatkan Anaknya
Diketahui, soju adalah minuman tradisional Korea berbahan beras.
Namun, sebagian besar produsen soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti seperti kentang, gandum, jelai, dan ubi jalar.
Minuman ini bening tidak berwarna dengan kadar alkohol yang berbeda-beda, mulai dari 20 persen hingga 45 persen alkohol berdasarkan volume (ABV).
Kadar alkohol yang paling umum untuk soju adalah 20 persen ABV.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, TribunJakarta.com/Ega Alfreda)