Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polri Gelar Pesta Nikah Saat Corona, Warga Singgung Polisi yang Bubarkan Pernikahan Warga

Buntutnya, Fahrul dicopot sebagai Kapolsek dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perwira Polri Gelar Pesta Nikah Saat Corona, Warga Singgung Polisi yang Bubarkan Pernikahan Warga
BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana tengah disorot publik.

Fahrul sewaktu menjabat Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, tetap menggelar resepsi di tengah merebaknya penyebaran Virus Corona.

Buntutnya, Fahrul dicopot sebagai Kapolsek dan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca: Pengakuan Warga yang Hadiri Pesta Pernikahan Kapolsek Kembangan Saat Wabah Corona

Perilaku Fahrul tersebut disorot negatif oleh masyarakat. Bintang, warga Jakarta Timur mengaku heran dengan tingkah laku Fahrul.

"Parah sih itu. Padahal kita semua diimbau untuk enggak kumpul -kumpul, tapi mereka malah gitu, enggak bijak banget," ucap dia di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

BERITA TERKAIT

Bintang menilai, tindakan Fahrul justru mencoreng nama baik institusi Polri.

Dia menyinggung langkah polisi selama ini yang membubarkan berbagai acara warga, termasuk resepsi pernikahan.

Pembubaran tersebut sesuai imbauan pemerintah agar tidak menggelar acara yang membuat kerumunan orang.

"Kalau mereka yang punya acara itu nggak bijak menghadapi situasi. Padahal saya lihat berita polisi bubar-bubarin kalau ada pesta pernikahan warga," tambah dia.

Kritikan juga disampaikan Christine Natasya.

Karyawan swasta mengingatkan bahwa polisi adalah penegak hukum. Polisi jangan malah menabrak aturan.

"Padahal polisi sendiri punya peraturan yang mengharuskan mengikuti kebijakan pemerintah. Bagus polisi-polisi yang bubarin kerumunan, karena masih banyak kalangan muda yang masih cuek sama keadaan sekarang," kata dia.

Dia berharap kedepannya polisi bisa lebih menjadi panutan masyarakat agar perilakunya dapat ditiru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Baca: Kapolsek Kembangan Dinilai Langgar Maklumat Kapolri Karena Gelar Pesta Nikah di Tengah Wabah Corona

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Yusri juga mengingatkan jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat.

Aturan dalam maklumat Kapolri juga diperuntukkan kepada anggota Polri sehingga telah disosialisasikan secara internal.

"Sudah (disosialisasikan) kan itu juga sudah jelas bahwa Maklumat Kapolri itu bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi anggota (Polri) dan keluarganya," kata Yusri.

Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi yang melanggar aturan dalam Maklumat Kapolri akan mendapatkan sanksi tegas di antaranya mutasi jabatan.

"Kalau tidak ada yang mentaati akan kena konsekuensi," kata Yusri.

Baca: Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Cisoka Banten untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Kembangan Tetap Gelar Resepsi, Warga: Padahal Polisi Bubarin Pesta Pernikahan Warga"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas