Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona, Berteman Banyak Artis

Polri benar-benar tegas menjalankan Makumat Kapolri terkait penanganan wabah virus corona atau covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Kapolsek Kembangan yang Dicopot Usai Gelar Pesta Nikah Saat Corona, Berteman Banyak Artis
BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polri benar-benar tegas menjalankan Maklumat Kapolri terkait penanganan wabah virus corona atau covid-19.

Tak hanya membubarkan pesta pernikahan warga saat wabah corona, Polri juga bertindak tegas terhadap anggotanya yang menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah corona.

Terbaru, viral foto perwira polisi gelar pesta pernikahan di hotel saat wabah virus corona. 

Perwira polisi tersebut adalah Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.

Pesta pernikahan perwira polisi Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana digelar di sebuah hotel mewah di Jakarta. 

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia.
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. (BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)

Pesta pernikahan tersebut digelar pada 21 Maret 2020, dua hari setelah Maklumat Kapolri tentang larangan orang berkerumun saat wabah virus corona yang diteken 19 Maret 2020.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana akhirnya dicopot dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca: Terkait Corona, Kapolri Minta Kapolda Lebih Tegas Lagi Menerapkan Maklumat Kapolri

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas